Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Polri Bakal Sanksi Tegas Pengendara yang Telah Dua Kali Melanggar Aturan PSBB

Menurut Yusri, pengendara yang telah dua kali melanggar aturan PSBB bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Hari Ini, Polri Bakal Sanksi Tegas Pengendara yang Telah Dua Kali Melanggar Aturan PSBB
HERUDIN/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan sanksi tegas kepada pengendara yang belum mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada hari ini, Senin (13/4/2020).

Menurut Yusri, pengendara yang telah dua kali melanggar aturan PSBB bakal ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Salah satunya menindak dengan hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," kata Yusri kepada awak media, Senin (13/4/2020).

Baca: Berlaku Mulai Hari Ini, Layanan Baru TransJakarta Selama PSBB

Baca: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Umumkan Negatif Covid-19, Masih Tunggu Tes Kedua

Baca: Jokowi Minta Kepala Daerah Perhatikan Masa Panen Agustus-September

Sedangkan untuk pengendara yang baru pertama kali melakukan pelanggaran juga akan diberikan teguran terlebih dahulu. Yusri bilang, teguran tersebut diberikan secara tertulis.

"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, pelanggar yang belum mentaati aturan PSBB untuk pertama kali juga akan diminta menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Berita Rekomendasi

Kemudian, petugas memasukkan data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke database.

Atas dasar itu, pihak kepolisian memiliki data jika pengendara tersebut melakukan pelanggaran kembali selama masa PSBB

"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihak kepolisian membangun sebanyak 33 titik pos pemeriksaan atau check poin untuk mengawasi pembatasan kendaraan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta hingga 14 hari ke depan.

"Untuk mengawasi itu, kami bergabung dengan dishub sudah membangun 33 cek point di seluruh Jakarta," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/4/2020).

Sambodo mengatakan, 33 cek point tersebut tersebar di seluruh daerah Jakarta. Di antaranya, di sejumlah pintu masuk Jakarta dan beberapa tempat publik seperti terminal.

Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Dishub DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan Proklamasi Jakarta dalam rangka penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yang melanggar aturan dimana masih ada yang tidak mengenakan masker, pembatasan duduk penumpang mobil serta jumlah penumpang mobil yang melebihi aturan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

"Terutama di pintu masuk Jakarta seperti di Kalideres, Ciputat, kemudian Jakarta Timur Caman, Kembangan dan beberapa titik lainya. Termasuk di terminal, Pulo gebang, Kampung rambutan, Kalideres, Tanjung Priok dan Senen," ungkap dia.

Tak hanya itu, Sambodo menuturkan, pihaknya juga menempatkan cek point tersebut di sejumlah pintu gerbang tol yang menjadi tempat masuk dan keluar Jakarta.

"Ada 5 gerbang tol yang menjadi cek poin pelaksanaan pembatasan moda transportasi di DKI Jakarta," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas