Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketum APINDO Buka Suara soal Temuan Wartawan tvOne terkait Banyaknya Pekerja di Tengah PSBB Jakarta

Mobilitas pekerja disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sumber penyebab ramainya mobilitas manusia di tengah status PSBB.

Editor: Atri Wahyu Mukti
zoom-in Ketum APINDO Buka Suara soal Temuan Wartawan tvOne terkait Banyaknya Pekerja di Tengah PSBB Jakarta
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani (tengah) menyambangi Wakil Presiden (wapres) Maruf Amin, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2019 

TRIBUNNEWS.COM - Mobilitas pekerja disebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sumber penyebab ramainya mobilitas manusia di tengah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Banyak pengusaha dikabarkan masih belum mematuhi aturan PSBB di Ibu Kota.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi sebagian besar termasuk dari sektor-sektor yang mendapat pengecualian.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

 

Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Selasa (14/4/2020), awalnya presenter acara tersebut menceritakan soal temuan lapangan wartawan tvOne terkait kondisi PSBB di Ibu Kota.

Berdasarkan wawancara yang dilakukan, ditemukan bahwa banyak orang yang mengantri KRL merupakan pekerja yang masih harus bekerja ke kantor.

Ia lalu menanyakan kepada Hariyadi apakah masih banyak perusahaan yang tidak mengindahkan saran dari pemerintah.

"Apakah ini bisa kita artikan banyak perusahaan yang memang belum menerapkan arahan, atau anjuran pemerintah, work from home (kerja dari rumah)?" tanya dia.

Hariyadi lalu menjelaskan bahwa berdasarkan PSBB, terdapat 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian dari PSBB.

Berita Rekomendasi

"Di dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu ada 11 sektor pelaku usaha yang memang dikecualikan," kata Hariyadi.

Berikut adalah 11 sektor yang berhak beroperasi selama PSBB berlangsung:

>>> Halaman selanjutnya

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas