BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Sebut Kemungkinan KRL Berhenti Beroperasi Mulai 18 April 2020
Ridwan Kamil menyampaikan pihaknya berencana akan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Editor: Hasanudin Aco
![BREAKING NEWS: Ridwan Kamil Sebut Kemungkinan KRL Berhenti Beroperasi Mulai 18 April 2020](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penumpang-krl-menumpuk.jpg)
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hari ini memantau langsung pelaksanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Cilodong, Kota Depok.
Ditemui awak media dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan pihaknya berencana akan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Usulan tersebut disampaikan para pimpinan daerah seperti Kota Depok, Bogor, dan Bekasi, agar pelaksanaan PSBB di wilayah itu bisa berjalan secara maksimal.
"Hasil kajian, mungkin akan mulai dilakukan pada tanggal 18 April 2020 mendatang, bareng dengan PSBB Tangerang," ucap Ridwan Kamil yang mengaku telah berkoordinasi dengan pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Rabu (15/4/2020).
Meski rencana dan usulan tersebut sudah disampaikan, pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan keputusan akhir tetap ada di tangan PT KCI.
Kang Emil menjelaskan, akan tidak sinkron bila penghentian operasi KRL dihentikan saat ini sementara daerah Tangerang belum menerapkan PSBB.
"Kalau sekarang dilakukan tapi Tangerang belum PSBB, nanti nggak sinkron lagi. Nanti kita lihat hasil evaluasi. Bukan dari saya, dari KCI," pungkasnya.
Tanggapan KCI
Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) angkat bicara terkait adanya usulan pemberhentian sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Manager External Relations KCI Adli Hakim menyebut usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini disamapaikan Adli dalam program Metro Siang yang dikutip dari YouTube Metrotvnews, Rabu (15/4/2020).
"Jadi usulan tersebut dapat kami sampaikan hingga sekarang masih dalam pembahasan tentu dari pemangku kepentingan yang terkait," ujar Adli melalui sambungan telepon.
"Yakni baik itu pemerintah di level kementerian mapupun di pemerintah daerah," imbuhnya.