Mulai 18 April Besok PSBB Diberlakukan di Tangsel, Polisi Tetapkan 7 Titik Check Point
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan mulai berlaku Sabtu (18/4/2020) besok. Ada 7 check point ditetapkan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Selatan demi menghindari penyebaran virus corona atau covid-19 mulai berlaku Sabtu (18/4/2020) besok.
Demi melakukan pengawasan, Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendirikan 12 posko titik pengawasan atau check point pada pelaksanaan PSBB di wilayah hukumnya.
"Jadi selama pelaksanaan PSBB mulai hari Sabtu kita menetapkan ada 12 titik check point," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (16/4/2020).
Kepada TribunJakarta.com (Grup Tribunnews.com), Bayu Marfiando menjelaskan 12 chek point ini tersebar di seluruh wilayah hukum Polres Tangsel itu sudah termasuk di wilayah Tangerang Selatan dan 4 Polsek di wilayah Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui, wilayah hukum Polres Tangsel meliputi seluruh wilayah administrasi Tangsel dan sebagian wilayah administrasi Kabupaten Tangerang.
Berikut tujuh lokasi check point PSBB Tangsel:
1. Jalan Raya Puspiptek, Setu.
2. Pintu exit tol Rawa Buntu, Jalan Raya Rawa Buntu, Serpong.
3. Jalan MH Thamrin, Serpong Utara.
4. Simpang Viktor, Jalan Raya Viktor, Serpong.
5. Depan Pul Bus Kramat Jati, Jalan Raya RE Martadinata, Pamulang.
6. Pertigaan Sandratek, Jalan Ir Juanda, Ciputat Timur.
7. Seberang showroom BMW, Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Aren.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.