Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket Ditangkap, Gasak 11 Lokasi Hanya Dalam Sebulan

Dari kasus ini, polisi mencokok dua orang pelaku dan tiga orang lainnya masih menjadi buron.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelaku Pencurian Spesialis Minimarket Ditangkap, Gasak 11 Lokasi Hanya Dalam Sebulan
TRIBUN JABAR / FERRI AMIRIL MUKMININ
PENCURI MASKER-Satu dari empat pencuri masker di RSUD Pagelaran Cianjur ternyata seorang ASN yang bekerja di bagian pelayanan medik di rumah sakit tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sindikat atau spesialis pencurian Alfamart.

Dari kasus ini, polisi mencokok dua orang pelaku dan tiga orang lainnya masih menjadi buron.

Mereka adalah HSS (39) dan SN (48) yang bertindak sebagai eksekutor. Sedangkan tiga orang lainnya, PR, I dan S masih berstatus buronan.

Tak tanggung-tanggung, total 11 minimarket yang telah berhasil digasak oleh komplotan tersebut selama dalam kurun waktu sebulan. Dari 11 minimarket, 7 di antaranya berada di DKI Jakarta.

Baca: Pilot Ini Ucapkan Terimakasih pada Tenaga Medis yang Berjuang Hadapi Covid-19

"Jadi total mereka sudah melakukan 11 kali. 7 ada di Jakarta dan 4 berada di Jawa Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).

Kejadian bermula saat komplotan tersebut mulai melakukan kembali aksinya jahatnya pada 29 Maret 2020.

Tersangka PR berkoordinasi dengan HSS untuk kembali mencuri salah satu Alfamart yang telah ditargetkannya sejak lama.

Berita Rekomendasi

"Tersangka PR (DPO) menelfon tersangka HSS untuk menanyakan “jalan gak” selanjutnya tersangka HSS menjawab “nanti dulu saya telfon bos (tersangka S)," kata Yusri mengikuti ucapan para pelaku.

Baca: Kemenhub Bikin Through Rapid Test untuk Pengemudi Transportasi Umum

Beberapa menit berselang, tersangka HSS menelpon tersangka PR meminta mengambil kendaraan mobil di rumah S untuk melakukan tindakan jahatnya. Setelah mobil diambil, PR menjemput komplotannya berinisial I, SN dan HSS.

"Sekira pukul 01.30 WIB tersangka menemukan target lokasi di TKP, selanjutnya para tersangka berhenti dan berparkir di samping TKP sambil mengintai sekitaran lokasi TKP. Berhubung di sekitaran TKP masih banyak orang para tersangka jalan kembali, selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB para tersangka kembali lagi ke TKP saat sudah sepi," jelasnya.

Ketika itu, komplotan tersebut berbagi tugas untuk melaksanakan pencurian tersebut. HSS dan SN bertugas sebagai eksekutor dan PR dan I bertugas mengintai sekira TKP dari dalam mobil.

"Tersangka HSS dan SN memulai aksinya dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi, setelah berhasil dijebol tersangka HSS dan SN memasuki rumah TKP dan mengambil beberapa barang yang para tersangka inginkan, setelah selesai para tersangka meninggalkan TKP dan mengarah ke tersangka S (DPO) untuk mengembalikan mobil dan menjual hasil yang sudah diambil oleh para tersangka," ungkapnya.

Tak lama berselang, kata dia, pihak kepolisian pun menangkap dua pelaku berinisial HSS dan SN yang ikut dalam aksi pencurian tersebut pada 13 April 2020 di Kawasn Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Tim bergerak dan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu HSS dan SN. 3 orang pelaku masih kita lakukan pengejaran. Pengakuan awal mereka sudah melakukan sebanyak 11 kali," pungkasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua ponsel, uang tunai Rp 7 Juta, 2 buah linggis, 1 tang pemotong besi hingga kaos dan baju yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas