Penonaktifan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
Semula, peniadaan ganjil-genap akan berakhir ada 19 April 2020. Kini, kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 24 April 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa peniadaan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta.
Semula, peniadaan ganjil-genap akan berakhir ada 19 April 2020. Kini, kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 24 April 2020.
"Iya betul gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 24 April 2020," kata Fahri kepada awak media, Senin (20/4/2020).
Dia mengatakan, perpanjangan penonaktifan ganjil-genap karena masih bertambahnya kasus virus Corona di Indonesia. Apalagi, DKI Jakarta saat ini masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Nantinya, Fahri menambahkan, kebijakan itu akan dilakukan evaluasi secara berkala.
"Nanti akan kita evaluasi kembali," pungkasnya.