Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penonaktifan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang

Semula, peniadaan ganjil-genap akan berakhir ada 19 April 2020. Kini, kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 24 April 2020.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Penonaktifan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Kembali Diperpanjang
Tribunnews/Jeprima
Petugas kepolisian menilang mobil berplat nomor ganjil saat memasuki Jalan DI Panjaitan di Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019). Petugas kepolisian mulai memberlakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara mobil yang melanggar di kawasan perluasan sistem ganjil genap. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa peniadaan kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta.

Semula, peniadaan ganjil-genap akan berakhir ada 19 April 2020. Kini, kebijakan itu kembali diperpanjang hingga 24 April 2020.

"Iya betul gage yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020 diperpanjang sampai 24 April 2020," kata Fahri kepada awak media, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan, perpanjangan penonaktifan ganjil-genap karena masih bertambahnya kasus virus Corona di Indonesia. Apalagi, DKI Jakarta saat ini masih berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Nantinya, Fahri menambahkan, kebijakan itu akan dilakukan evaluasi secara berkala.

"Nanti akan kita evaluasi kembali," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas