Polda Metro Jaya Pastikan Tak akan Memberikan Izin Demo KSPI Selama Pandemi Corona Belum Berakhir
Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan dari Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April.
Aksi itu bertepatan sehari sebelum May Day dan akan digelar di Gedung DPR RI dan Kementerian Perekonomian.
Meski telah ada surat pemberitahuan, namun polisi tak akan memberi izin untuk kegiatan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, memastikan pihaknya tidak akan memberikan izin kepada KSPI Mengingat pandemi virus corona di Indonesia belum berakhir.
"Ya silakan saja memberikan pemberitahuan, tapi tidak akan kami berikan rekomendasi izin acara," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).
Baca: Kemnaker Berdayakan Korban PHK Melalui Program Padat Karya
Yusri menambahkan, situasi di Jabodetabek juga sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus corona.
Salah satu aturan dalam PSBB melarang adanya kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang atau berkerumun.
"Harusnya mereka juga paham dengan situasi sekarang. Jakarta sedang PSBB, tentu tidak akan kami berikan rekomendasi terkait dengan aksi," ucap Yusri.
Selain itu, Yusri mengatakan Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan maklumat selama adanya pandemi virus corona. Mulai dari penerapan physical distancing hingga larangan berkumpul.
"Maklumat Kapolri sudah jelas bahwa memang tidak ada sama sekali diperbolehkan untuk ada kumpulan massa. Kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan sosial berskala besar. Nah menyangkut masalah demo itu intinya polisi tidak akan rekomendasi dan tidak akan mengizinkan dengan situasi sekarang ini," kata Yusri.
Sebelumnya Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga poin yang akan mereka sampaikan pada aksi unjuk rasa 30 April nanti, yakni menolak RUU Omnibus Law, meminta untuk memberhentikan PHK kepada buruh, dan meliburkan buruh dengan memberikan upah secara tetap ditambah THR.
Said Iqbal mengatakan surat pemberitahuan itu sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sejak 17 April lalu.
Baca: Tangan Kanan Nagita Slavina Bongkar Total Tabungan Rans: Di Indonesia Habis, Bisa Tarik yang di Luar
Saat itu, katanya, petugas piket menolak menerima surat tersebut, sehingga surat itu kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).
Saat ditanya mengenai polisi yang tidak memberikan izin adanya aksi unjuk rasa pada 30 April mendatang, Said tak begitu peduli.