Kembali Berulah, 28 Narapidana Asimilasi Ditangkap
Polri tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para narapidana yang "kumat"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kejahatan melibatkan para narapidana yang menjalankan asimilasi karena pandemi virus corona kian menjadi.
Hingga hari ini, Selasa (21/4/2020) 11 Polda telah menangkap 28 narapidana baik yang mendapat asimilasi maupun yang sudah melaksanakan hukuman dua pertiga dan dikembalikan ke masyarakat.
"Ada 28 narapidana yang kembali ditangkap. Mereka kami proses lagi karena melakukan kejahatan di masyarakat," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2020).
Baca: Beberapa Teknik Menenangkan Diri Saat Stres Melanda di Tengah Pandemi Virus Corona
Baca: Imbas Pandemi Covid-19, Kejuaraan Esport Antarprovinsi Siap Digelar Secara Online
Argo melanjutkan demi memberikan rasa aman pada masyarakat, Polri tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para narapidana yang "kumat" kembali melakukan tindak kejahatan.
Sebagai antisipasi, jajaran Polri hingga ke daerah juga gencar melakukan patroli dan razia di jam-jam rawan khususnya malam hari. Untuk itu, Argo mengimbau warga mengurangi aktivitas di malam hari.
"Kami imbau masyarakat kurangi aktivitas di malam hari. Hindari tempat sepi," tambahnya.
Berikut data 11 Polda yang memproses dan menangkap narapidana berulah :
1. Polda Jawa Tengah, 8 tersangka dengan kasus curanmor dan pelecehan seksual
2. Polda Kalimantan Barat, 3 tersangka dengan kasus curanmor
3. Polda Jawa Timur, 2 tersangka dengan kasus curanmor
4. Polda Banten, 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kalimantan Timur, 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya, 1 tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan
7. Polda Kalimantan Selatan, 2 tersangka dengan kasus pencurian
8. Polda Kalimantan Utara, 3 tersangka dengan kasus pencurian
9. Polda Sulawesi Tengah, 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda Nusa Tenggara Timur, 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumatera Utara, 4 tersangka dengan kasus pencurian.