Lokasi Sabung Ayam di Bekasi Digerebek Polisi, 25 Orang Jadi Tersangka
25 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan sabung ayam di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 25 orang sebagai tersangka karena melakukan sabung ayam di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
25 orang tersebut diamankan di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah petugas kepolisian melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.
Baca: Perangi Sampah Plastik, Menko Luhut Pastikan Pemerintah Komitmen Perbaiki Citra Sungai Citarum
Di sana, puluhan orang tengah asyik melakukan sabung ayam.
"Sementara ini kita berproses, kita lakukan pemeriksaan dari 25 orang ini semua tersangka sudah," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, tersangka sabung ayam yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca: Update Kasus Covid-19 di Indonesia: Saat Ini Tercatat Ada 193.571 ODP dan 17.754 PDP
Di antaranya, tiga orang penyelenggara, 10 orang pemain dan pemasang taruhan, sisanya merupakan penonton.
"Mereka ada pemeran utama pertama W, ini menyiapkan arena sabung ayam. Ada inisial E menyiapkan ayam-ayam jagonya. Ini ayam petarung yang harganya puluhan juta bahkan sampai ratusan juta karena ini khusus petarung," jelasnya.
Yusri menambahkan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mulai dari Uang taruhan sebesar Rp 4 juta, 10 ekor ayam jago jantan, alat matras arena sabung ayam hingga jam dinding.
Nantinya, tersangka yang ditangkap terancam dikenakan pasal berlapis.
Baca: PKS: Mereka Tak Peduli Suara dan Nyawa Rakyat
Selain diancam pasal terkait tindak pidana perjudian, tersangka juga dianggap tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa PSBB.
"Nanti para pelaku utama kita kenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan juga kita lapis UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," katanya.
Dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun untuk penyelenggara dan pemain atau pemasang taruhan sabung ayam.
Sedangkan penonton sabung ayam akan diancam sebagaimana dimaksud dalam 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.