Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Wanita dan Keponakannya Ditangkap Akibat Sebar Video Hoaks Aksi Begal di Jakarta Selatan

Seorang wanita bersama keponakannya ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2020) dini hari.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Seorang Wanita dan Keponakannya Ditangkap Akibat Sebar Video Hoaks Aksi Begal di Jakarta Selatan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kedua tersangka penyebar berita bohong korban pembegalan di Polrestro Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang wanita bersama keponakannya ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2020) dini hari.

Keduanya ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait aksi pembegalan.

NM dan FH yang merupakan bibi dan keponakan sengaja membuat video seolah-olah menjadi korban pembegalan di Jalan Bangau, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2020).

Baca: Ditengah Penerapan PSBB, Stafsus Menpora Alia Laksono Ajak Anak Muda Waspada Berita Hoaks

Dalam kasus ini, FH berperan sebagai orang yang berpura-pura menjadi korban begal.

Sedangkan, NM bertugas merekam video yang kemudian disebar ke beberapa Whatsapp Group.

Pada video tersebut, FH mengaku kehilangan dompet dan ponselnya akibat dibegal.

BERITA TERKAIT

"Setelah mendapat informasi ada kejadian begal itu, anggota bergerak ke TKP. Setelah olah TKP, ternyata tidak ada kejadian begal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (22/4/2020).

Baca: Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Ada 554 Kabar Hoaks soal Corona: Ada 89 Tersangka

Polisi pun mulai mencari keberadaan NM dan FH.

Hingga akhirnya keberadaan keduanya terlacak tinggal di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca: Enam Orang Warga Lampung Diproses Hukum Gara-Gara Sebar Hoaks Virus Corona

"Akhirnya yang bersangkutan kita amankan pada dini hari tadi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Budi.

Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sebar Video Hoaks Jadi Korban Begal di Cilandak, Bibi dan Keponakannya Ditangkap Polisi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas