Dinas Tenaga Kerja DKI Tutup Paksa 52 Perusahaan yang Masih Bandel Tak Patuhi Aturan PSBB
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 52 perusahaan ditutup paksa karena menyalahi aturan Pembatasan Sosial Berskala Bes
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 52 perusahaan ditutup paksa karena menyalahi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Data ini tercatat saat sidak sejak 14 - 22 April 2020,
Puluhan perusahaan itu bukan termasuk jenis usaha yang dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menjelaskan perusahaan tersebut ditutup lantaran sudah diberi peringatan untuk menaati aturan, tapi tak kunjung dilaksanakan.
"Kalau masih bandel kita lakukan penutupan sementara selama PSBB berlangsung," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2020).
Adapun total giat sidak dilakukan Disnakertrans pada 433 perusahaan atau tempat kerja di enam wilayah kota/kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Dengan rincian, 52 ditutup paksa, 68 perusahaan kategori tidak dikecualikan tapi punya izin Kemenperin dan belum menjalankan protokol kesehatan mendapat peringatan.
Lalu 313 perusahaan yang dikecualikan diberi peringatan karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.