Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang

Warga lebih memilih mudik lebih awal jelang pemberlakuan larangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) besok.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Ditengah maraknya pamedi virus Covid-19, warga nekat mudik ke kampung halaman, meskipun pemprov telah melarang untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

"Jadi perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera itu nanti dibantu juga oleh Pemprov Jawa Barat," lanjut Emil.

Baca: Beresiko Tularkan Covid-19, Anies Imbau Warga Jakarta untuk Tidak Mudik

Baca: Tol Cikampek, Tol Bogor, dan Tol Merak Jadi Lokasi Pengawasan Larangan Mudik

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menanggapi keputusan Jokowi untuk larangan mudik Ramadan tahun 2020.

Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi. 

Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.

"Bisa diambil dari sana."

Berita Rekomendasi

"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya

Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama

Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas