Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang

Warga lebih memilih mudik lebih awal jelang pemberlakuan larangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) besok.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah warga yang henda mudik ke kamlung halaman, disemprot disfektan saat akan naik bis di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (30/3/2020). Ditengah maraknya pamedi virus Covid-19, warga nekat mudik ke kampung halaman, meskipun pemprov telah melarang untuk pencegahan penyebaran virus corona. 

Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.

Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi. 

Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.

"Bisa diambil dari sana."

"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya

Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama

Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.

Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana) 

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas