Jelang Larangan Mudik 2020, Terminal Tanjung Priok Ramai Calon Penumpang
Warga lebih memilih mudik lebih awal jelang pemberlakuan larangan mudik pada Jumat, (24/4/2020) besok.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
"Jadi perantau dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera itu nanti dibantu juga oleh Pemprov Jawa Barat," lanjut Emil.
Baca: Beresiko Tularkan Covid-19, Anies Imbau Warga Jakarta untuk Tidak Mudik
Baca: Tol Cikampek, Tol Bogor, dan Tol Merak Jadi Lokasi Pengawasan Larangan Mudik
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menanggapi keputusan Jokowi untuk larangan mudik Ramadan tahun 2020.
Budi Setiyadi memaparkan, terkait pemberian sanksi bagi warga yang nekat mudik.
Sanksi tersebut bisa mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara itu, Budi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.
Ia menyebutkan, sanksi paling ringan dengan tidak diperbolehkan pemudik untuk melanjutkan perjalanan.
"Bisa diambil dari sana."
"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi, Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Baca: 900 Ribu Orang Terlanjur Mudik Sebelum Dilarang, Jawaban Jokowi Buat Najwa Shihab Heran :Apa Bedanya
Baca: MUI : Tunda Mudik demi Kebaikan Bersama
Sedangkan, sanksi paling berat yakni kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Pemberian sanksi itu mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Kendati demikian, pemerintah terlebih dahulu akan membuat aturan teknis terkait larangan mudik.
Adapun larangan mudik berlaku mulai Jumat, 24 April 2020 dan sanksi efektif berlaku 7 Mei 2020.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Elsa Catriana)