Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Mudik, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 1 Jakarta Dihentikan

Pemerintah larang mudik, seluruh KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi kecuali KA Angkutan Barang mulai 24 April 2020.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
zoom-in Pemerintah Larang Mudik, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal di Daop 1 Jakarta Dihentikan
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta terlihat memadati Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019). Sebagian warga memilih mudik untuk menghabiskan libur akhir tahun bersama keluarga di kampung halaman. - Pemerintah larang mudik, seluruh KA Jarak Jauh dan KA Lokal di Daop 1 Jakarta tidak beroperasi kecuali KA Angkutan Barang mulai 24 April 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) melakukan penyesuaian operasional perjalanan Kereta Api (KA).

Kebijakan ini menyesuaikan instruksi pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik di masa pandemi virus corona (COVID-19) guna menekan penyebarannya.

Di area Daop 1 Jakarta, seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal tidak dioperasikan.

Aturan ini akan mulai dijalankan pada Jumat, 24 April 2020 hingga 30 April 2020.

Evaluasi akan terus dilakukan mengikuti perkembangan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Ahmad Sahroni Minta Tak Ada Lagi Dualisme Kebijakan

Baca: Jusuf Kalla: Tak Ada Gunanya Mudik Sekarang, Waktu Habis untuk Jalani Karantina

Berita Rekomendasi

"Mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan mudik, maka PT KAI juga melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA," kata Eva pada Tribunnews.com, Kamis (23/4/2020).

"Di area PT KAI Daop 1 Jakarta sendiri, mulai tanggal 24 April 2020, untuk seluruh perjalanan KA Jarak Jauh, baik itu keberangkatan dan juga kedatangan, serta perjalanan KA Lokal seluruhnya akan dibatalkan ataupun tidak dioperasikan sementara waktu," sambungnya.

Senior Manager Humas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Senior Manager Humas DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa saat ditemui di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Menurut Eva, KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota lainnya.

Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan.

Dari 70 KA tersebut, 67 di antaranya merupakan KA reguler dan 3 KA lainnya merupakan KA tambahan yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.

Sementara untuk perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan, seluruhnya terdapat 31 perjalanan.

Di antaranya yaitu 6 KA Pangrango (relasi Bogor – Sukabumi PP), 12 KA Lokal Merak (Rangkasbitung-Merak PP), 6 KA Walahar (Tanjung Priuk – Purwakarta PP), 4 KA Jatiluhur (Tanjung Priuk – Cikampek PP), dan 3 KA Siliwangi (Sukabumi – Ciranjang).

PT KAI Kembalikan Bea Tiket Penumpang yang Terdampak Pembatalan

Eva menambahkan, calon penumpang yang sudah memiliki tiket, akan dikembalikan penuh oleh PT KAI.

Mereka akan dihubungi oleh Contact Center KAI 121 untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Selain itu, calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access atau datang langsung ke loket stasiun yang sudah ditunjuk.

"Penumpang yang terdampak pembatalan tersebut maka bea tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva.

"Sementara, untuk seluruh pengguna jasa lain yang sudah membeli tiket untuk periode keberangkatan sampai dengan 4 Juni 2020, jika dibatalkan maka bea tiket juga akan dikembalikan 100 persen," tambahnya.

Baca: Dilarang Mudik, Polisi Jaga 58 Titik Perbatasan di Seluruh Indonesia

Lebih lanjut, Eva menyarankan supaya masyarakat melakukan pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu keluar dari rumah untuk menuju stasiun.

"Kami sangat menyarankan untuk proses pembatalan tdak perlu datang langsung ke stasiun karena proses pembatalan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi KAI Accesss," tutur Eva.

"Yang terpenting adalah memastikan nomor ID yang dicantumkan pada akun KAI Access ini harus sama dengan nomor ID pada tiket yang sudah ditransaksikan tersebut," sambungnya.

Namun, jika masyarakat ingin tetap datang ke stasiun, Eva menyampaikan bahwa terdapat delapan stasiun Daop 1 Jakarta yang melayani proses pembatalan tiket ini.

Baca: Kemenhub Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Keluar Masuk dari Wilayah PSBB dan Zona Merah

Pembatalan tiket di stasiun dilayani setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking.

Setelah itu, uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.

Jika ingin melakukan pembatalan tiket melalui loket stasiun, Eva mengimbau masyarakat supaya memilih stasiun yang terdekat dengan domisilinya.

Berikut stasiun Daop 1 Jakarta yang melayani pembatalan tiket:

1. Stasiun Gambir

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Jakarta Kota

4. Stasiun Bogor Paledang

5. Stasiun Cikampek

6. Stasiun Rangkasbitung

7. Stasiun Serang

8. Stasiun Bekasi

Sementara itu, pembatalan tiket melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan.

Kemudian, uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.

Eva menyampaikan, PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda.

Ia mengatakan, langkah ini harus dilakukan untuk menekan penyebaran COVID-19 pada masa angkutan Lebaran 2020.

Untuk diketahui, guna mendukung pasokan logistik dan bahan pangan, Daop 1 Jakarta tetap menjalankan KA Angkutan Barang secara normal untuk pengangkutan.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas