Satpol PP Segel 28 Ruko di Sawah Besar karena Melanggar Aturan PSBB
Sebanyak 28 ruko di Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel karena tetap membuka usahanya meski sudah diberikan teguran.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 ruko di Sawah Besar, Jakarta Pusat disegel karena tetap membuka usahanya meski sudah diberikan teguran.
Penyegelan dilakukan dalam rangka menegakkan penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka mumutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Petugas Satpol PP Kota Jakarta Pusat melakukan monitoring kepatuhan masyarakat terkait PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan dimulai Jumat (24/4/2020).
Kali ini petugas melakukan pemantauan kepatuhan di Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Baca: Hari ke 10 PSBB di Bekasi Masih Ditemukan Pengendara Mobil dan Motor yang Melanggar
Mereka yang melanggar diberikan surat teguran hingga pendataan indentitas pelanggar, bahkan ada beberapa di antaranya disegel.
Pantauan Wartakotalive.com petugas yang tiba di lokasi, langsung melakukan pengecekan beberapa kios yang masih buka.
Sebab masih banyak warga yang mendatangi Harco Mangga Dua, meski beberapa ruko tutup.
Baca: Sapma PP DKI Jakarta Edukasi Masyarakat Mengenai Covid-19
Beberapa ruko yang kedepatan masih buka terpaksa diberikan surat teguran melanggar dan pemilik dilakukan pendataan.
Mereka pun juga diimbau untuk menutup sementara selama PSBB berlangsung.
Tak hanya memberikan surat teguran beberapa ruko yang telah dilakukan teguran sebelumnya dan kedapatan masih buka pun juga dilakukan penyegelan sementara dan tak diizinkan buka selama PSBB berlangsung.
Selain ruko beberapa tempat kuliner yang melanggar pun juga diberikan surat teguran oleh petugas satpol pp, sebab ditempat kuliner tersebut, pemilik masih menyedikan kursi dan bangku, meski mereka beralasan hanya melakukan take away.
Baca: BREAKING NEWS: Corona di Indonesia: 197.951 ODP dan 18.301 Orang PDP
Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra mengatakan jika giat yang dilakukan ini untuk memonitor kepatuhan masyarakat di PSBB tahap kedua setelah dilakukan perpanjangan.
Untuk itu di PSBB tahap kedua kali ini pihaknya tak lagi melakukan imbauan saja tapi juga berupa surat teguran dan penyegelan bagi ruko yang membandel.
"Jadi PSBB kedua ini kami melakukan semacam teguran berupa surat teguran tertulis daripada diluar dari 11 kategori usaha yang diperbolehkan buka saat PSBB," kata Gatra Pratama Putra, Jumat (24/4/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.