Polisi Bantah Tak Perlihatkan Surat Tugas Saat Amankan Ravio Patra
Ketika diamankan, Ravio tengah berada bersama temannya yang merupakan warga negara asing (WNA), Roy Spijkerboer.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tak hanya itu, Aqsa menyebutkan pasal yang dituduhkan kepada Ravio pun juga berubah-ubah dan tidak konsisten dengan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.
Hal ini diketahui ketika Ravio menantandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ravio awalnya dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, penyidik sempat mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidan.
Penyidik juga dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.
"Dalam surat penyitaan yang disampaikan Polisi secara tertulis terdapat 4 barang yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone. Namun di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email. Setelah perdebatan 2 hal ini dihapuskan," tukasnya.
Katrok juga mengkritisi adanya intimidasi kekerasan verbal baik pada saat penangkapan dan juga saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg.