Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif

Pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pemprov DKI Soroti Gampangnya Izin Operasi Perusahaan saat PSBB, Minta Kemenperin Lebih Selektif
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kebijakan tersebut mengatur operasional perusahaan

Baca: Pemimpin Gerakan Anti-lockdown di Carolina Utara Positif Virus corona, Jalani Karantina Mandiri

Hanya pada sektor-sektor tertentu perusahaan itu masih diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB.

Namun ternyata banyak perusahaan yang tidak dikecualikan itu masih bisa beroperasi.

Menurut Pemprov, pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terlalu mudah mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan mengantongin IOMKI ini, perusahaan/tempat usaha masih bisa tetap beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BERITA REKOMENDASI

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans DKI Jakarta) Andri Yansyah menuturkan, hal ini menyebabkan banyaknya berusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.

Jumlahnya pun mencapai hampir 900 perusahaan.

Padahal, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang menjadi landasan pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta menyebutkan bahwa hanya ada 11 sektor yang boleh beroperasi saat masa pembatasan.

"Jadi, perusahaan tinggal input data, alamat, jumlah pekerja, aspek ini itu, segala macam. Tak lama kemudian, review muncul," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengaku heran dengan semakin banyaknya perusahaan yang diberi izin beroperasi oleh Kemenperin ini.

Sebab, perusahaan di DKI Jakarta yang mendapatkan IOMKI jumlahnya kian hari kian bertambah terus.

Padahal, menurutnya, pada masa pandemi seperti saat ini, masyarakat tidak membutuhkan barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.

"Siapa sih sekarang yang beli sepatu, beli baju, beli elektronik, dan alat musik? Kalau kaitannya dengan kesehatan, BBM, sektor bahan pokok, ya oke saja ya," ujarnya.

Untuk itu, Andri meminta pemerintah pusat lebih selektif dalam menerbitkan IOMKI.

Menurutnya, tak seharusnya perusahaan yang tidak bergerak di 11 sektor yang dikecualikan mendapatkan izin beroperasi selama PSBB.

Adapun 11 sektor itu ialah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

"Jadi dipilah yang betul-betul bidang, aspek, dan sektor strategis yang boleh melakukan aktivitas," kata Andri.

Terlebih, pemerintah pusat sendiri tak mengawasi perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan beroperasi saat PSBB.

Hal ini terbukti dengan tingginya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Baca: Misteri Mayat Pasutri di Rumah Bekasi: Diduga Suami Bunuh Istri Terlebih Dulu Sebelum Tewas

Dari hasil sidak yang dilakukan Disnakertrans DKI Jakarta hingga 28 April lalu, sebanyak 119 perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin tak menjalankan protap kesehatan secara menyeluruh.

Padahal, protap kesehatan wajib diterapkan secara menyeluruh demi mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab penyakit Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pemprov DKI Jakarta Nilai Kemenperin Terlalu Mudah Terbitkan Izin Operasi Perusahaan Saat PSBB

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas