Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Kasus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Lengkap, Tinggal Tunggu Disidangkan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan berkas kelima tersangka di kasus ini sudah lengkap

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berkas Kasus Kawin Kontrak di Puncak Bogor Lengkap, Tinggal Tunggu Disidangkan
tnp
Ilustrasi 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Berkas perkara kawin kontrak di Puncak, Bogor, Jawa Barat yang disidik Bareskrim Polri akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo membenarkan berkas kelima tersangka di kasus ini sudah lengkap dan segera disidangkan.

Baca: Berkas Tersangka Penipuan Putri Raja Arab hingga Ratusan Miliar Telah Lengkap

‎Ini tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.

"Berkas lima tersangka, DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus perdagangan orang modus kawin kontrak di Puncak sudah lengkap atau P21," ungkap Sambo saat dikonfirmasi Jumat (1/5/2020).

Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ‎atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara memenuhi syarat dilimpahkan ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

Diketahui Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Dari kelima tersangka, peran mereka yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab Saudi dan penyedia sarana transportasi.

Menurut pengakuan para tersangka, praktik ini terjadi sejak 2015.

Khusus kawin kontrak, prosesnya hanya formalitas semata tanpa ada dokumen apapun.

Baca: Pria Ini Nekat Minum Racun di Hadapan Warga, Diduga Depresi Ditinggal Mudik Anak Istri

Tarif kawin kontrak, Tapi 5 juta untuk tiga hari dan Rp 10 juta untuk satu minggu.

‎Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas