Langgar PSBB, 200 Perusahaan Terancam Dicabut Izin Usahanya
Ratusan perusahaan itu diminta menghentikan semua kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya sudah menyegel lebih dari 200 tempat usaha.
Ratusan perusahaan itu diminta menghentikan semua kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan Arifin mengatakan turut mengajukan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) DKI.
Baca: Pemerintah: Evaluasi PSBB Tidak Hanya Terkait Pengendalian Kasus Corona
Baca: RSD Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Terima 211 ABK Kapal Pesiar Valor dan Freedom
Baca: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso Jalani Operasi Pendarahan Otak
"Penindakan yang sudah kita lakukan penyegelan, lebih dari 200-an tempat usaha yang kita segel. Artinya dihentikan semua kegiatannya. Kemudian kita ajukan untuk pencabutan izin usahanya," kata Arifin saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat mengatakan fase kedua pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 22 Mei mendatang memang lebih kepada penindakan penegakkan aturan di lapangan.
Tak ada lagi imbauan atau peringatan kepada perusahaan yang jenis usahanya tidak dikecualikan dalam Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020. Mereka yang nekat atau bandel tetap menjalankan usahanya, akan dikenakan sanksi tegas.
Untuk saat in Satpol PP DKI sedang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang tindakan penyegelan mereka. Setelah rampung, kemudian berkas tersebut dilimpahkan ke Dinas PTSP untuk ditingkatkan ke pencabutan izin usaha.
"Saat ini kita baru melakukan segel, nah berita acara pemeriksaan (BAP) yang kita buat sedang diproses untuk peningkatan kepada pencabutan izin usaha. Kalau izin usaha itu yang mencabut adalah Dinas PTSP," jelas Arifin.