Ini Pertimbangan Pemprov DKI Kurangi Tunjangan ASN
Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan angka total APBD Tahun 2020 sebesar Rp47,18 triliun alias turun 47 persen dari pengesahan awal Rp87,9 triliun.
Artinya Pemprov DKI harus dapat menyesuaikan belanja tahun ini di kisaran angka tersebut.
Sejumlah penyesuaian yang dilakukan salah satunya yaitu mengurangi belanja pegawai dari Rp 20,8 triliun menjadi Rp 15,9 triliun.
Antara lain dengan mengurangi tunjangan kinerja ASN hingga 50 persen, menghapus tunjangan transport, menghilangkan tunjangan dan gaji ke-13 dan ke-14, mengurangi upah pungut insentif pajak 50 persen, serta menghilangkan Tunjangan Peningkatan Penghasilan dari Bapenda.
-
Baca: Buruh Tempuh Jalur Hukum Terkait Surat Edaran THR Menaker
-
Baca: 12 Mei Nanti, Kemenag Harap Arab Saudi Sudah Umumkan Kepastian Haji 2020
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan perubahan itu adalah bentuk penyesuaian akibat terjadinya kontraksi ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Bukan pemotongan, tapi penyesuian atas Kontraksi ekonomi dari pandemi Covid-19," kata Chaidir kepada Tribunnews.com, Kamis (7/5/2020).
Penyesuaian - penyesuaian tersebut mengacu pada SK Kementerian Keuangan dan Kemendagri terhadap Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dalam rangka penanganan Covid-19, serta sebagai pengaman daya beli masyarakat dan ekonomi nasional.
Lewat SK itu, dua kementerian tersebut meminta setiap kepala daerah menyesuaikan belanja daerahnya masing - masing.
Alhasil, salah satu yang dilakukan penyesuaian oleh Pemprov DKI yakni merasionalisasi komponen TPP dan Pegawai.
"Melalui keputusan tersebut Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan meminta setiap kepala daerah menyesuaikan belanja daerah masih masing - masing. Antara lain Pemda DKI merasionalisasi kompenen TPP, pegawai," jelas dia.