Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Organda DKI Kritik Menhub soal Pengoperasian Transportasi Umum: Hanya Pikirkan Segi Komersial Saja

"Tapi yang berkaitan dengan komersial ini, tidak bener dan kurang tepat," kata Shafruhan, saat dikonfirmasi, Kamis

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Organda DKI Kritik Menhub soal Pengoperasian Transportasi Umum: Hanya Pikirkan Segi Komersial Saja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Suasana Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, yang sepi karena bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) tidak boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik), Selasa (28/4/2020). Selain sepi aktivitas, penjual akhirnya memilih menutup lapaknya di terminal karena tidak adanya penumpang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan membuka kembali operasional transportasi umum, baik udara, darat, dan laut mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Namun, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mendapat respon positif dari masyarakat, termasuk pemangku kepentingan atau stakeholder terkait.

Baca: Duduk Perkara di Balik Teguran Menko PMK dan Keluhan Sri Mulyani Terhadap Anies soal Bansos

Organda DKI Jakarta salah satu pihak yang merasa kebijakan tersebut kurang tepat.

Menurut Ketua DPD Organda DKI, Shafruhan Sinungan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hanya mengambil keputusan dari segi komersial saja.

Padahal, lanjutnya, Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kesehatan di masa pandemi corona atau Covid-19 ini.

Selain itu, kebijakan yang ditelurkan Menteri Perhubungan bertentangan dengan kebijakan sebelumnya soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berita Rekomendasi

"Tapi yang berkaitan dengan komersial ini, tidak bener dan kurang tepat," kata Shafruhan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Budi Karya Sumadi merupakan seorang yang pernah dirawat gegara positif Covid-19.

Seharusnya, kata Shafruhan, Budi Karya Sumadi lebih sensitif perihal kesehatan.

"Dia kan merasakan itu (Covid-19). Mestinya beliau lebih sensitif karena dia pernah terkena dampak virus tersebut," tegasnya.

"Justru sarana transportasi ini kan sarana tercepat penyebaran virus yang tidak kelihatan, Organda DKI (saja) siap untuk rugi," sambungnya.

Dia menyatakan, aturan PSBB transportasi sebaiknya tak ubah-ubah lantaran mementingkan kesehatan masyarakat.

"Ini bukan persoalan bisnis, (tapi) kemanusiaan. Saya tidak mengerti apa yang dipikirkan pak menteri (Budi Karya Sumadi)," ucapnya.

"Jika sudah tidak mampu berpikir, diganti saja lah, kasihan pak presiden (Joko Widodo)," lanjut dia.

Dia menegaskan, Budi Karya Sumadi telah mengambil keputusan yang tidak tepat ketika masa pandemi Covid-19.

"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB, membatasi pergerakan transportasi, ini kan tidak bener," jelasnya.

"Menurut saya banyak yang sudah sakit (pikirannya), ini menteri Ngaco. Iya-lah, tidak bener itu, otaknya di mana," tutup Shafruhan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP), kemarin (6/5/2020), Budi Karya Sumadi menyebut seluruh moda transportasi dibuka bukan untuk mudik.

Baca: Legislator Minta PemerintahTegas dan Konsisten Larang Mudik

"Dimungkinkan transportasi akan dibuka besok (hari ini). Namun untuk kepentingan khusus," ucap Budi, sapaannya.

"Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," sambungnya.

Seluruh Moda Transportasi Diizinkan Beroperasi Kembali

Ketua KPK Firl Bahuri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Ketua KPK Firl Bahuri dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/2/2020). (Tribunnews.com/Ria Anatasia)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberi kelonggaran terhadap seluruh moda transportasi untuk kembali beroperasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan seluruh moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus. Tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Budi mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menyampaikan kriteria terkait siapa saja yang diperbolehkan untuk menggunakan moda transportasi tersebut selama larangan mudik.

"Yang kedua, BNPB akan memberikan kriteria. Di sini ada kriteria tertentu nanti BNPB sana kemenkes bisa menentukan dan bisa dilakukan," ujarnya.

Budi menambahkan, salah satu kriteria yang bisa menggunakan moda transportasi adalah pejabat negara seperti anggota DPR.

"Secara spesifik saya sampaikan bapak-bapak adalah petugas negara, pejabat negara, boleh melakukan movement sesuai tugasnya, tapi enggak ada mudik," ucapnya.

"Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan itu. Termasuk kami melakukan perjalanan, sejauh itu untuk tugas negara," sambungnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, aturan tersebut akan diumumkan pada Rabu siang ini.

Menurut dia, aturan tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Untuk detailnya secara maraton nanti jam satu (13.00 WIB) saya dengan dirjen udara, besok dengan dirjen kereta api, darat dan laut agar penjabaran disampaikan ke khalayak," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Organda DKI Kritik Keras Menhub Budi Karya Sumadi Buka Operasional Transportasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas