Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Dua anggota kelompok anarko sindikalis di Kota Tangerang yang melakukan vandalisme "kill the rich" itu divonis empat bulan penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus vandalisme "sudah krisis saatnya membakar" yang dilakukan kelompok anarko di Tangerang, Banten, telah sampai ke meja hijau. Dua dari lima pelaku bahkan telah divonis hakim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, dua anggota kelompok anarko sindikalis di Kota Tangerang yang melakukan vandalisme "kill the rich" itu divonis empat bulan penjara.

Yusri menyebut dua pelaku itu yakni, A dan RH masih tergolong anak di bawah umur.

Mereka berdua juga telah menjalani proses diversi, namun hakim tetap menjatuhkan vonis.

"Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).

Yusri mengatakan, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten.

Polisi masih menunggu hasil penilaian kejaksaan ihwal kelengkapan berkas perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk berkas perkara (tersangka yang lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap lima pelaku vandalisme di Kota Tangerang Banten pada 11 April 2020 lalu.

Polisi menyebut mereka adalah anggota kelompok anarko sindikalis atau penganut paham anarkisme.

Baca: Indonesia Butuh Rp 104,4 Triliun untuk Menutupi Defisit APBN, Pinjaman ADB Rp 22,3 T Segera Cair

Tiga orang awalnya ditangkap aparat Reskrim Polres Tangerang Kota bersama anggota Ditreskrimun Polda Metro Jaya di sebuah kafe di wilayah Kota Tangerang pada Jumat (10/4/2020).

Kemudian dua orang lagi ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa, Tangerang.

"Motif mereka melakukan vandalisme ini, mereka tidak puas dengan kebijakan-kebijakan pemerintah dan berupaya untuk memanfaatkan situasi yang saat ini masyarakat sedang resah. Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah dan membuat ajakan untuk membuat keonaran," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana saat itu.

Dalam aksinya, para pelaku menuliskan kalimat provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', hingga 'mau mati konyol atau melawan'.

Tulisan itu dibuat oleh para pelaku di tiang listrik hingga tembok rumah.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku yang berjudul Marxis, Otonomis, Massa Aksi, Indonesia dalam Krisis, Coret-coret di Toilet, Pencerahan tanpa Kegerahan, Ek Nihilo, dan berbagai buku lainnya.

Kapolda Irjen Nana Sudjana juga sempat menyebut kelompok anarko juga menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa di tengah virus corona, pada 18 April lalu.

Namun, pernyataan Nana itu tak terbukti. Tak ada penjarahan yang terjadi pada 18 April.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas