Harga Tiket Travel Gelap Bisa Capai Empat Kali Harga Normal Dengan Garansi Sampai Kampung Halaman
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang membawa pemudik selama tiga hari terakhir.
Tidak main-main, harga tiket yang dipatok sekali keberangkatan mencapai empat kali lipat dengan garansi bisa sampai ke kampung halaman.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat rilis pengungkapan kasus pengamanan kendaraan travel gelap yang membawa pemudik di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (11/5/2020).
"Harrga tiket yang ditawarkan memang cukup mahal. Bisa tiga kali sampai dengan 4 kali harga normal. Sebagai contoh ke Brebes itu Rp500.000 padahal cuma Rp150.000," kata Sambodo.
Sambodo mengatakan modus operandi pelaku travel ilegal diketahui menawarkan melalui sosial media.
Tak jarang, mereka memberikan garansi pemudik untuk bisa lolos dari pos pelarangan mudik yang telah dijaga pihak polisi.
Baca: BREAKING NEWS - Jokowi: 34 Ribu WNI Pekerja Migran Bakal Pulang ke Indonesia pada Mei-Juni
Baca: Dalam Tiga Hari, Polisi Gagalkan 1.113 Pemudik Yang Hendak Mudik ke Kampung Halaman
Baca: Jawaban Soal Premis dari Cuplikan Film Pendek, Belajar dari Rumah TVRI SMA, Senin 11 Mei 2020
Baca: Peduli Warga Lumpuh, TKSK Kemensos Salurkan Bantuan Kursi Roda
"Modus operandinya itu menawarkan melalui media sosial ada yang Facebook dan Instagram. Ada juga yang dari mulut ke mulut. Ada yang mengaku sudah bisa dua kali mengantar ke Jawa," ungkapnya.
Untuk bisa lolos dari pos pengamanan polisi di perbatasan keluar Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang, mayoritas pengemudi travel gelap ini memilih jalur tikus. Ada pula yang akhirnya terjaring razia di pos pemantauan polisi di daerah.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 202 kendaraan travel gelap yang nekat beroperasi membawa pemudik ke kampung halaman. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penindakan hanya selama tiga hari terakhir saja.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kendaraan tersebut merupakan kendaraan travel gelap yang ditindak sejak 8 Mei 2020 hingga 10 Mei 2020. Semuanya merupakan kendaraan yang tidak memiliki izin trayek atau kendaraan plat hitam.
"Dalam waktu 3 hari itu, kita mengamankan 202 unit terdiri dari bus 11 unit, minibus 112, mobil pribadi 78 dan 1 buah kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).
Sambodo mengatakan kendaraan itu diamankan saat melintas di pos pemantauan polisi di jalan tol, jalur arteri non tol hingga jalur tikus. Namun yang paling banyak, kendaraan tersebut terjaring razia di jalur tikus.
"Paling banyak kita tangkap di jalur tikus. Kalau masyarakat menanyakan bagaimana pengawasan. Jadi ini sebagian besar kita amankan di jalur tikus. Karena kita sudah mapping pergerakan mereka dan kita amankan di jalur tersebut," ungkapnya.
Adapun mayoritas tujuan mereka mengarah ke Jawa Barat, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah. Sambodo mengatakan, pengemudi ditindak sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid pasal tersebut, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki izin mengangkut orang tidak dalam trayek, maka dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
"Tetapi kita lihat dari case by case, kalau pengemudi tidak memiliki SIM kita tambahin tidak punya SIM. Kalau tidak punya STNK kita juga tambahkan pelanggaran STNK dan ini akumulatif tergantung jenis kendaraan. Tetapi kalau STNK dan SIM nya punya, itu hanya pasal 308," pungkasnya.