Pemprov DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Karyawannya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran Nomor 37/SE/2020 tentang pelaksanaan pembayaran THR.
Dalam edaran tersebut, Disnakertrans meminta seluruh perusahaan di ibu kota untuk menaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.
Termaktub juga poin bila ada perusahaan yang tak mampu membayar THR maka harus dilakukan perundingan bersama karyawannya, mengenai tata cata pembayaran THR.
"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," tulis Andri dalam SE seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).
Baca: Kemendikbud: Pandemi Jadi Momentum Tingkatkan Kemampuan Pembelajaran Daring
Baca: Ferdian Paleka Dibully di Dalam Tahanan, Nikita Mirzani: Kalau Gue Keluarganya, Gue Laporin
Baca: Tak Khawatir Raphael Moeis Didekati Banyak Cewek Kelak, Sandra Dewi: Mamahnya Kan Galak
Hasil kesepakatan dari dialog antara pihak perusahaan dan pekerja harus dilaporkan ke kantor Disnakertrans DKI atau melalui surat elektronik di alamat hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Sementara bagi perusahaan yang sudah menuntaskan pembayaran THR, diminta melaporkannya ke utas bit.ly/laporanthr2020.
Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.
Lewat SE itu, Menaker memberi sejumlah opsi keringana bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.
Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang - undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh maka pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, atau dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati. Dalam perundingan juga dikenakan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.