Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Karyawannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemprov DKI Minta Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Berunding dengan Karyawannya
TribunJakarta.com/Pebby Ade Liana
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (2/8/2018) 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengeluarkan surat edaran Nomor 37/SE/2020 tentang pelaksanaan pembayaran THR.

Dalam edaran tersebut, Disnakertrans meminta seluruh perusahaan di ibu kota untuk menaati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/2020.

Termaktub juga poin bila ada perusahaan yang tak mampu membayar THR maka harus dilakukan perundingan bersama karyawannya, mengenai tata cata pembayaran THR.

"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk menyepakati mengenai tata cara pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020," tulis Andri dalam SE seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (13/5/2020).

Baca: Kemendikbud: Pandemi Jadi Momentum Tingkatkan Kemampuan Pembelajaran Daring

Baca: Ferdian Paleka Dibully di Dalam Tahanan, Nikita Mirzani: Kalau Gue Keluarganya, Gue Laporin

Baca: Tak Khawatir Raphael Moeis Didekati Banyak Cewek Kelak, Sandra Dewi: Mamahnya Kan Galak

Hasil kesepakatan dari dialog antara pihak perusahaan dan pekerja harus dilaporkan ke kantor Disnakertrans DKI atau melalui surat elektronik di alamat hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.

Sementara bagi perusahaan yang sudah menuntaskan pembayaran THR, diminta melaporkannya ke utas bit.ly/laporanthr2020.

Berita Rekomendasi

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Perusahaan di masa pandemi Covid-19.

Lewat SE itu, Menaker memberi sejumlah opsi keringana bagi pengusaha yang belum sanggup membayarkan THR sesuai aturan.

Yakni dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesua perundang - undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya dieproleh lewat proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh maka pembayaran bisa dilakukan secara bertahap, atau dapat ditunda sampai jangka waktu yang disepakati. Dalam perundingan juga dikenakan waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas