Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online
Pergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020.
Pergub tersebut mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat di luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta pun wajib mengurus izin langsung dari Pemprov DKI Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies melalui konferensi pers, Jumat (15/5/2020).
"Dengan ini seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek," ungkap Anies dilansir YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Pembatasan ini dilakukan sebagai pengendalian penyebaran virus Covid-19.
Anies mengungkapkan, dengan adanya peraturan ini para petugas di lapangan memiliki dasar hukum bekerja untuk mengendalikan pergerakan penduduk.
Baca: UPDATE Corona 15 Mei: Tambah 490, Total Kasus di Indonesia Capai 16.496 Orang, 3.803 Sembuh
Baca: Sudah 3.803 Orang Sembuh dari Covid-19, Terbanyak di DKI Jakarta
Meski peraturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, Anies menyebut masih ada beberapa pengecualian.
Pengecualiannya antara lain pimpinan lembaga tinggi, korps perwakilan negara asing, TNI, polisi, dan petugas jalan tol.
Selanjutnya, petugas penanganan covid, ambulans, pemadam kebakaran, jenazah, angkutan barang, mobil obat-obatan, dan pasien yang membutuhkan pengobatan.
Anies juga menyampaikan 11 sektor tetap bisa berkegiatan.
Yaitu:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
"Mereka yang dikecualikan harus mengurus surat izin secara virtual dikerjakan melalui website corona.jakarta.go.id," kata Anies.
Anies menyebut di situs tersebut terdapat form aplikasi dan harus melengkapi dengan surat keterangan terkait pekerjaannya.
"Termasuk konfirmasi dengan RT dan bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan," ungkap Anies.
Anies menyebut pembatasan ini akan berlaku di Jabodetabek.
Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilaksanakan sesuai aturan.
"Tidak ada kebijakan pelonggatan, tidak ada kebijakan membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB," ungkap Anies.
Anies menyebut saat ini DKI Jakarta berada dalam fase yang amat menentukan sejak bulan Maret.
Anies pun tetap memita seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk tetap berada di rumah.
"Karena itulah kebijakan ini dikeluarkan dengan Pergub No 47 tahun 2020, maka seluruh penduduk di DKI Jakarta dipastikan tidak boleh bepergian ke luar kecuali mereka yang karena tugas dan pekerjaannya di sektor yang diizinkan berkegiatan," ungkapnya.
Di luar sektor yang diizinkan, Anies menyebut izin tidak akan didapat.
Adapun pengendalian ini tidak dilakukan di lapangan, melainkan dikerjakan melalui sistem online.
"Nanti kalau seseorang mengurus izin, yang bersangkutan akan mendapat surat yang memiliki QR code," ujarnya.
Anies menjelaskan, petugas di lapangan nantinya akan memindai QR code tersebut sebagai verifikasi keperluan pelaku perjalanan masuk atau keluar Jakarta.
Adapun jika masyarakat membawa izin dari lembaga lain, tidak akan diterima.
"Petugas tinggal mengscan QR code tersebut, hanya izin dari Pemprov yang bisa diterima petugas di lapangan," ungkapnya.
Masuk Jakarta Perlu Izin Online
Anies juga menjelaskan hal Ini berlaku bagi masyarakat yang ingin masuk ke Jakarta.
"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin masuk," ujarnya.
Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.
"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.
Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.
"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.
Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.
"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.
Sementara itu Anies berharap kasus corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.
"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)