Cegah Covid-19, Warga DKI Dilarang Silaturahmi dan Halal Bihalal ke Rumah Kerabat Saat Lebaran
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSB
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh warganya bersilaturahmi ke rumah kerabat atau yang biasa disebut dengan mudik lokal saat lebaran nanti.
Sebab, hari raya Idul Fitri tahun ini harus dirayakan di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga masih berlangsung di seluruh kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, seperti Tangerang, Bogor, dan Bekasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Dalam Pasal 18 ayat (1) Pergub tersebut dijelaskan bahwa, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
Kegiatan yang diperbolehkan itu terkait kesehatan, keamanan, ketahanan pangan, dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Artinya untuk mudik (lokal) otomatis tidak diperbolehkan," ucapnya, Jumat (15/5/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun meminta masyarakat bersabar dan bersilaturahmi dengan sanak keluarga lewat sambungan telepon atau video call.
Terlebih, saat ini ada beberapa wilayah di Jakarta yang masih zona hijau atau belum ditemukan adanya kasus Covid-19 di daerah itu.
"Mari sayangi keluarga kita. Di Jabodetabek ini ada zona yang masih hijau. Sama-sama kita jaga saudara kita agar tidak terpapar Covid-19," ujarnya.
Menjelang lebaran nanti, Syafrin mengaku, pihaknya bakal mengintensifkan penjagaan di 33 cek poin yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota.
Hal ini dilakukan guna memastikan tak ada masyarakat yang melalukan mudik lokal saat hari raya nan fitri.
"Dengan berdisiplin dalam PSBB, kami harapkan PSBB tidak diperpanjang dan situasi tetap normal," kata Syafrin.