Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menyoal Bansos DKI, Direktur IBC Nilai Kebijakan Anggaran Covid-19 Pemprov DKI Belum Jelas

Ketegangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta perihal bantuan sosial (Bansos) menyita perhatian publik.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Menyoal Bansos DKI, Direktur IBC Nilai Kebijakan Anggaran Covid-19 Pemprov DKI Belum Jelas
Istimewa
Personel dari Kodam Jaya membantu Pemprov DKI Jakarta distribusikan Sembako di wilayah DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020). 

Menjawab tentang anggaran penanganan Covid-19 di Jakarta, Direktur IBC (Indonesia Budget Center), Roy Salam menilai kebijakan ini belum jelas.

Sebelumnya ada kabar Pemprov DKI mengalokasikan dana sebesar Rp 10,64 triliun untuk menangani wabah ini.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Rp 2,50 triliun rupiah (24%) untuk penanganan dampak kesehatan.

2. Rp 1,53 triliun rupiah (14%) untuk penanganan dampak ekonomi bagi dunia usaha.

3. Rp 6,57 triliun rupiah (62%) untuk jaring pengaman sosial.

Kendati demikian, Roy menilai kebijakan ini belum jelas.

Berita Rekomendasi

"Kemungkinan Pemprov DKI Jakarta belum menyelesaikan penyesuaian APBD untuk penanganan wabah Covid-19.

"Sehingga belum diketahui seberapa besar potensi anggaran hasil realokasi dan refocusing yang disiapkan untuk pendanaan kesehatan dan jaring pengaman sosial terkait Covid-19 ini," kata Roy dalam siaran pers.

Peneliti IBC, Roy Salam di Seknas FITRA, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Peneliti IBC, Roy Salam di Seknas FITRA, Jakarta, Minggu (28/8/2016). (ferdi)

Sebab hingga saat ini belum ada Pergub atau Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2020 yang memuat hasil penyesuaian.

Menurutnya, Pemprov DKI masih melihat komponen belanja apa yang bisa dipangkas maupun dikurangi.

Lantaran ada potensi penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada tahun ini.

"Saat ini belanja hibah dan bantuan social yang niilanya 7,38 triliun rupiah belum dibelanjakan sama sekali oleh Pemprov DKI Jakarta," jelas Roy.

Adapun konfensi pers ini membuahkan tiga himbauan untuk Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat perihal bansos ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas