Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online

Penjual surat bebas covid-19 menawarkan dua paket, seharga Rp 70 ribu dan Rp 90 ribu. Penjual mengarahkan pembeli ke blogspot.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Selidiki Penjual Surat Bebas Covid Ilegal yang Dijual Via Online
Kompas.com
Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut. 

Saat ditanya apakah penjual dapat memastikan surat itu bisa meloloskan pembeli dari pemudik, "Silakan diisi dulu formnya," tuturnya.

Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut.
Surat keterangan bebas covid-19 sempat dijual di marketplace Tokopedia. Namun, pihak Tokopedia sudah menindak toko tersebut. (Kompas.com)

Polri Selidiki

Sementara itu pihak kepolisian, melalui Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan akan melakukan penyelidikan terkait jual-beli surat bebas covid.

"Kita lakukan penyelidikan," ujar Argo.

Argo mengatakan jika memang surat tidak sah, maka penyidik Mabes Polri akan memproses hukum penjual surat tersebut.

"Kalau ditemukan ilegal kita proses," sambungnya.

Baca: Poltracking Sumbangkan 20.000 Paket Bansos dan 150.000 Paket Makan Gratis

Tokopedia memberikan penjelasan yakni terus melakukan upaya untuk memastikan berbagai produk yang dijual dalam platform-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi jenis produk, harga, kesesuaian judul maupun deskripsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Jika ada penjual yang melanggar, Tokopedia berhak melakukan tindakan berupa pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur.

"Saat ini, kami telah menindak produk dan atau toko yang dimaksud sesuai prosedur," ujar External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya.

Sebagai upaya menciptakan peluang bagi para penjual di Indonesia, lanjutnya, marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC).

"Dimana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. UGC sangat bermanfaat, namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar dapat melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia, langsung dari fitur Laporkan yang ada di setiap halaman produk.

"Menanggapi isu kesehatan global yang saat ini terjadi, Tokopedia turut berempati dan mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan," kata Ekhel Chandra. (tribun network/den/van)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas