Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Bukan KTP Jabodetabek Nekat Masuk Jakarta Bakal Kena Karantina 14 Hari

Sanksinya mulai dari diarahkan memutar balik kembali ke tempat tinggalnya hingga dikarantina 14 hari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Warga Bukan KTP Jabodetabek Nekat Masuk Jakarta Bakal Kena Karantina 14 Hari
YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian baik masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (YOUTUBE/PEMPROV DKI JAKARTA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bukan pemilik KTP Jabodetabek yang nekat masuk DKI Jakarta mulai hari ini (15/5/2020) akan dikenakan sanksi.

Sanksinya mulai dari diarahkan memutar balik kembali ke tempat tinggalnya hingga dikarantina 14 hari.

Baca: Heboh Kasus Penculikan Anak di Depok, Korban Cerita Kejadian Sebenarnya di Kantor Polisi

Kebijakan ini menyusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/Masuk DKI Jakarta di masa  Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan yakni, jika yang bersangkutan berasal dari DKI Jakarta maka diarahkan kembali ke rumah.

Jika asalnya dari luar DKI Jakarta, diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi atau kota administrasi.

Berita Rekomendasi

"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin akan diminta kembali, akan ada proses karantina bila mereka memiliki (kondisi) persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Baca: Aksi Berani Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Kunjungi Warga di Zona Merah Corona

Namun Pasal (3) dijelaskan, larangan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP Jabodetabek.

Serta, orang asing ber-KTP atau izin tinggal/tetap terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dari daerah yang berada di Jabodetabek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas