Warga Bukan KTP Jabodetabek Nekat Masuk Jakarta Bakal Kena Karantina 14 Hari
Sanksinya mulai dari diarahkan memutar balik kembali ke tempat tinggalnya hingga dikarantina 14 hari
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bukan pemilik KTP Jabodetabek yang nekat masuk DKI Jakarta mulai hari ini (15/5/2020) akan dikenakan sanksi.
Sanksinya mulai dari diarahkan memutar balik kembali ke tempat tinggalnya hingga dikarantina 14 hari.
Baca: Heboh Kasus Penculikan Anak di Depok, Korban Cerita Kejadian Sebenarnya di Kantor Polisi
Kebijakan ini menyusul Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 soal Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/Masuk DKI Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dikenakan tindakan yakni, jika yang bersangkutan berasal dari DKI Jakarta maka diarahkan kembali ke rumah.
Jika asalnya dari luar DKI Jakarta, diarahkan kembali ke tempat asal atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Covid-19 Provinsi atau kota administrasi.
"Ini juga berlaku bagi masyarakat yang mau masuk ke Jakarta. Tanpa surat izin akan diminta kembali, akan ada proses karantina bila mereka memiliki (kondisi) persyaratan yang dibutuhkan," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).
Baca: Aksi Berani Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Kunjungi Warga di Zona Merah Corona
Namun Pasal (3) dijelaskan, larangan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk DKI Jakarta tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP Jabodetabek.
Serta, orang asing ber-KTP atau izin tinggal/tetap terbatas Jabodetabek, dengan tujuan dari daerah yang berada di Jabodetabek.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.