Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?

Kisah tragis dialami oleh remaja NF, ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan dua paman dan pacarnya hingga hamil 3,5 bulan, begini nasib bayinya

Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?
The Indian Express
Ilustrasi pembunuhan- Secara hukum NF terlibat empat kasus hukum, sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan APA, dan sebagai korban tiga kasus percabulan. 

Ia juga berharap, kasus pelecehan ini segera diselidiki oleh kepolisian guna mengungkap alasan NF membunuh tetangganya.

Kondisi terbaru NF dan nasib sang bayi

Saat ini NF mendapatkan layanan rehabilitasi sosial di Balai Anak Handayani.

Ia melakukan rehabilitasi sembari menunggu proses peradilan atas kasus yang dialaminya.

Harry Hikmat menyebut, kondisi NF kini lebih baik dari sebelumnya.

"Saat ini, kondisi NF sudah menunjukkan perubahan kearah yang lebih baik, secara fisik, psikis, sosial dan spiritual," kata Harry, dalam keterangan resminya, dikutip dari Tribun Jakarta.

Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik gadis NF (15) yang membunuh teman kecilnya APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik gadis NF (15) yang membunuh teman kecilnya APA (6) di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Secara sosial, NF mulai terbuka dengan petugas untuk menceritakan permasalahannya.

BERITA TERKAIT

Harry juga mengatakan NF sudah merasa nyaman berada di balai anak milik Kemensos RI.

Bahkan, kata Harry, NF meminta Handayani tetap berada di Balai Anak Jakarta.

"NF meminta Handayani terus menemaninya sampai anaknya lahir," kata Harry.

Dari keterangan Harry, bisa dikatakan, NF ingin anak yang dikandung dari hasil pemerkosaan ini tetap lahir.

Kendati demikian, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap mengenai kehamilan NF, aborsi dibolehkan dengan beberapa syarat.

"Ihwal kehamilannya, dengan syarat-syarat- syarat tertentu, aborsi dibolehkan," ujar Reza kepada Tribunnews, Kamis (14/5/2020).

Hal ini pun tertulis pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Baca: Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Begini Kondisi NF Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Gambarnya Beda

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas