Kisah Tragis NF, Korban Pencabulan Paman hingga Hamil 3,5 Bulan, Bagaimana Nasib Sang Bayi?
Kisah tragis dialami oleh remaja NF, ia merupakan korban pencabulan yang dilakukan dua paman dan pacarnya hingga hamil 3,5 bulan, begini nasib bayinya
Penulis: Inza Maliana
Editor: bunga pradipta p
Dalam pasal tersebut tertulis ada beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan aborsi.
Diantaranya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain itu, menurut Reza, karena NF masih berusia 15 tahun, maka persetubuhan yang dialaminya akan diposisikan sebagai kejahatan seksual (perkosaan).
"Karena NF masih berusia 15 tahun, maka persetubuhan yang dialaminya akan diposisikan sebagai kejahatan seksual (perkosaan).
"Itu karena dia masih berada pada usia anak-anak," jelasnya.
"Tapi dari sisi psikologis, individu berusia 15 tahun tentu berbeda jauh dengan individu berusia 5 tahun, walau keduanya sama anak-anak," tambahnya.
Reza menuturkan, dari sisi perkembangan seksual, NF adalah anak yang lazimnya sudah memasuki usia pubertas.
"Gairah seks sudah ada, organ seks sudah matang."
"Jadi, tanpa kendali yang memadai, bisa saja anak berusia 15 tahun (siapa pun itu, red) memutuskan melakukan seks bebas," tutur Reza.
Namun, Reza menekankan karena NF masih anak-anak maka pelaku pemerkosaannya tetap diposisikan pelanggar hukum.
"Karena NF masih anak-anak, maka sekali pun seks yang dia lakukan atas dasar mau sama mau (consensual sex)."
"Maka pelakunya (orang dewasa, red) tetap saja akan diposisikan sebagai pelaku pidana pelanggaran UU Perlindungan Anak berupa kejahatan seksual terhadap anak," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliainza, Tribunjakarta.com/Siti Nawiroh/Kurniawati Hasjanah)