Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penipuan Berkedok Jualan Parsel Murah Ditangkap, Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Milliar

Polresta Tangerang mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan parsel lebaran.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pelaku Penipuan Berkedok Jualan Parsel Murah Ditangkap, Raup Keuntungan Hingga Rp 1 Milliar
Ilustrasi parsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Momen hari raya lebaran dimanfaatkan sejumlah orang untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan penipuan.

Belakangan ini, Polresta Tangerang mengungkap kasus penipuan dengan modus penjualan parsel lebaran.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihak kepolisian menangkap satu pelaku berinisial GA (34) yang diduga melakukan aksi penipuan.

Bahkan pelaku telah meraup keuntungan sebanyak Rp 1 milliar dalam aksinya menipu orang.

Diungkapkan Ade, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan parsel tersebut secara online.

Dia membagikan foto parsel dan menawarkan harga yang murah dibandingkan dengan harga pasaran.

"Parsel yang ditawarkan dikemas dengan menarik dan diisi dengan aneka bahan pokok seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup, dan lainnya. Kemudian parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal" kata Ade kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).

BERITA REKOMENDASI

Usai korbannya memesan, pelaku tidak akan mengirimkan parsel tersebut kepada pembelinya.

Menurut Ade, GA dibantu oleh pelaku lainnya saat melakukan aksi penipuan menjual parsel.

Setidaknya ada tujuh orang yang diduga ikut bermain dalam aksi penipuan parsel tersebut.

Ade mengungkapkan, pelaku telah meraup keuntungan hingga Rp 1 milliar selama 4 bulan beraksi.

"GA berhasil mengumpulkan uang hasil penipuan sebesar Rp1 miliar terhitung sejak aksinya dilakukan pada bulan Februari 2020 hingga saat ini," pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Barang bukti dan pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas