Polisi Tahan Satu Unit Bus AKAP Diduga Pakai Stiker Kemenhub Palsu
Saat diperiksa, Sambodo mengatakan kondisi bus tersebut memang dalam kondisi yang sepi alias tidak mengangkut penumpang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap adanya bus antar kota dan antar provinsi (AKAP) yang beroperasi dengan tanda stiker Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang diduga palsu.
Aksinya itu terendus patroli yang dilakukan kepolisian.
"Pada saat anggota jajaran satpatwal melakukan patroli kawasan di Cibubur pada pukul 1 dinihari, di depan Bumi Perkemahan Cibubur, melihat bus berstiker tersebut melintas, kemudian bus tersebut diberhentikan untuk pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan, Rabu (20/5/2020).
-
Baca: Nekat Mudik Setelah Di-PHK, Sopir Bus Nekat Jalan Kaki ke Solo dari Jakarta, Tapi Tetap Berpuasa
Saat diperiksa, Sambodo mengatakan kondisi bus tersebut memang dalam kondisi yang sepi alias tidak mengangkut penumpang.
Kepada polisi, sang sopir mengaku usai dari Solo dan kembali ke Jakarta.
"Kondisi bus pada saat itu kosong dan alasan dari supir baru kembali dari Solo hendak menuju pool," jelasnya.
Lebih lanjut, Sambodo mengatakan, sang sopir mengaku mendapatkan stiker Kemenhub itu dari pihak ketiga yang pernah menyewa bus tersebut kepada pekerja.
"Menurut keterangan supir, stiker tersebut tidak dibeli melainkan didapatkan dari pihak EO yang sebelumnya menyewa bus untuk angkutan pekerja atau karyawan," ungkapnya.
Dia menambahkan total ada 4 bus yang disewa oleh pihak ketiga tersebut dan mendapatkan stiker Kemenhub.
Hingga saat ini pihaknya masih mendalami pihak ketiga yang memiliki tanda stiker tersebut.
"Saat ini bus diamankan di depan kantor satpatwal untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan kembali seluruh transportasi umum antar kota untuk beroperasi.
Khususnya, pencegahan PO Bus yang nantinya membawa pemudik.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait putusan tersebut.
Nantinya, setiap penumpang bus yang berangkat dari terminal harus lolos pemeriksaan terlebih dahulu.
-
Baca: Anies Imbau Warga Tak Mudik Lebaran, Sudjiwo Tedjo Singgung Paradoks: Kadang Jauh Itu Makin Dekat
Diketahui, syarat calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam surat edaran tersebut, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota adalah yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras dan warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.
"Keputusan (Kemenhub) tersebut tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke kita," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Nantinya, armada bus yang telah lolos verifikasi di terminal akan ditempelkan semacam stiker penanda di depan bodi bus.
Hal itu menunjukan setiap penumpang yang dibawa di dalam bus tersebut telah memenuhi syarat penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota.
"Bus-nya ada stiker dari Kemenhub. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah di cek dari terminal," ungkapnya.
Lebih lanjut, Benyamin menyebutkan, pihak kepolisian akan memeriksa stiker tersebut ketika bus tersebut melewati pos pemantauan.
Hal itu bertujuan untuk efisiensi pemeriksaan untuk mencegah kemacetan.
"Hanya kita cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.