Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Prostitusi di Bawah Umur di Gang Royal Kembali Terungkap di saat PSBB

Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Praktik Prostitusi di Bawah Umur di Gang Royal Kembali Terungkap di saat PSBB
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Gang Royal di Rawa Bebek, RT 02/RW 13 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktik prostitusi yang melibatkan anak kembali ditemukan di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Melansir Kompas.com, polisi kembali menemukan adanya praktik prostitusi tersebut di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Baca: Apa itu Herd Immunity dan New Normal? Bagaimana Dampak Kedepannya untuk Masyarakat?

"Dari lima kafe ini kami mengamankan 51 orang. Dari 51 orang ini, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, Rabu (17/5/2020).

Budhi menambahkan, dari 51 orang itu empat orang jadi tersangka.

Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.

"Tersangka yang ketiga adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.

Tersangka keempat merupakan joki atau orang yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang.

Berita Rekomendasi

"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang)," katanya.

"Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.

Baca: Wagub DKI: Pemprov Tidak Pandang Bulu, Pejabat Bisa Kena Sanksi Jika Langgar PSBB

Pada awal tahun lalu, polisi pernah menggerebek kawasan tersebut karena adanya kasus perdagangan anak di bawah umur.

Penggerebekan saat itu berujung pada 2 orang ditetapkan jadi tersangka dan pencabutan aliran listrik ke kafe-kafe yang dianggap liar tesebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kasus Prostitusi Anak Kembali Ditemukan di Gang Royal, Jakarta Utara

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas