Prostitusi Anak di Gang Royal, Janji Dijadikan Pramusaji hingga Tarif Kencan
Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus tindak pidana perdagangan anak di bawah umur kembali terjadi di Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan Jakarta Utara.
Bahkan, kegiatan prostitusi ini terjadi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi itu dari masyarakat yang melaporkan adanya kerumunan di lokasi tersebut.
Setelah didatangi polisi, ternyata benar. Ada lima kafe yang tengah aktif melayani laki-laki hidung belang yakni Kafe Sekar Wangi, Kafe Andani, Kafe Dur, Kafe Endang, dan Kafe Arema.
Baca: Bepergian di Tengah Pandemi, Calon Penumpang Pesawat Diimbau Lengkapi Dokumen Resmi
Baca: Pemerintah Sudah Maksimal Realisasikan Percepatan Program Kartu Prakerja
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 51 orang yang terdiri dari pemilik, pekerja seks komersial (PSK) dan para pelanggannya.
Dari lima kafe ini kami mengamankan 51 orang. Dari 51 orang ini, dua di antaranya adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Perempuan jenis kelaminnya," kata Budhi, Rabu (20/5/2020).
Budhi menambahkan, dari 51 orang itu empat orang jadi tersangka. Dua di antara tersangka itu adalah orang yang menyewakan kamar untuk praktik prostitusi.
"Tersangka yang ketiga adalah orang yang berhubungan badan dengan anak di bawah umur," ucap Budhi.
Tersangka keempat merupakan joki atau orang yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para lelaki hidung belang.
"Terhadap mereka ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap (orang yang masuk) DPO (daftar pencarian orang). Kami yakni pemilik dari kamar dan kafe tersebut," ucap Budhi.
Berkali-kali beraksi
Padahal, polisi sudah mengungkap tindak pidana ini pada awal tahun 2020. Pada 13 Januari 2020, Polda Metro Jaya menemukan sejumlah anak berusia 14 sampai 18 tahun dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di lokasi tersebut.
Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1,5 juta kepada tersangka yang dipanggil mami.
Dalam pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terdapat sembilan orang yang dijadikan tersangka yaitu berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, E, AH dan H.