Keputusan Pemkot Bekasi Berbeda dengan Pusat, Perbolehkan Salat Ied Berjamaah
Dia menegaskan, pelaksaan salat id berjamaah nantinya akan tetap mengikuti aturan prokoler Kesehatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengimbau umat Islam agar menunaikan Salat Ied atau Idul Fitri dari rumah demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan, juga meminta warganya agar tidak menggelar Salat Ied berjamaah.
Baca: Mengapa Warga Nekat Berkerumun di Pasar dan Mal Padahal Sedang Corona? Ini Penjelasan Ahli
Namun berbeda dengan kebijakan Pemkot Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih tetap berpegang pada kesepakatan hasil rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Tetap sesuai kesepakatan ( Salat Id berjamaah dibolehkan di zona hijau) MUI, FKUB, DMI dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu, (20/5/2020).
Hingga hari ini kata dia, sudah ada 40 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan salat id berjamaah.
"Hingga hari ini sudah ada 40 kelurahan, karena dinamis bisa naik bisa turun sesuai kondisi pasien atau warga yang terpapar virus corona," jelasnya.
Dia menegaskan, pelaksaan salat id berjamaah nantinya akan tetap mengikuti aturan prokoler Kesehatan.
"Kita tetap mengutamakan protokoler kesehatan mulai dari wajib masker, jaga jarak, pemeriksaan KTP (wajib warga berdomisili di zona hijau)," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, salat id berjamaah baik di masjid dan lapangan terbuka dilarang.
Menurut Manfud MD, shalat Idulfitri berjamaah di masjid atau di lapangan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.