Keputusan Pemkot Bekasi Berbeda dengan Pusat, Perbolehkan Salat Ied Berjamaah
Dia menegaskan, pelaksaan salat id berjamaah nantinya akan tetap mengikuti aturan prokoler Kesehatan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengimbau umat Islam agar menunaikan Salat Ied atau Idul Fitri dari rumah demi mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemprov DKI Jakarta, seperti yang diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan, juga meminta warganya agar tidak menggelar Salat Ied berjamaah.
Baca: Mengapa Warga Nekat Berkerumun di Pasar dan Mal Padahal Sedang Corona? Ini Penjelasan Ahli
Namun berbeda dengan kebijakan Pemkot Bekasi.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pihaknya masih tetap berpegang pada kesepakatan hasil rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Dewan Masjid Indonesia (DMI).
"Tetap sesuai kesepakatan ( Salat Id berjamaah dibolehkan di zona hijau) MUI, FKUB, DMI dan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," kata Tri saat dikonfirmasi, Rabu, (20/5/2020).
Hingga hari ini kata dia, sudah ada 40 kelurahan di Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan melaksanakan salat id berjamaah.
"Hingga hari ini sudah ada 40 kelurahan, karena dinamis bisa naik bisa turun sesuai kondisi pasien atau warga yang terpapar virus corona," jelasnya.
Dia menegaskan, pelaksaan salat id berjamaah nantinya akan tetap mengikuti aturan prokoler Kesehatan.
"Kita tetap mengutamakan protokoler kesehatan mulai dari wajib masker, jaga jarak, pemeriksaan KTP (wajib warga berdomisili di zona hijau)," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, salat id berjamaah baik di masjid dan lapangan terbuka dilarang.
Menurut Manfud MD, shalat Idulfitri berjamaah di masjid atau di lapangan dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 tahun 2020.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Selasa (19/5/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Tidak hanya dilarang oleh Permenkes, kegiatan mengumpulkan massa seperti shalat berjamaah di masjid atau di lapangan juga dilarang dalam UU lainnya misalnya UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Oleh karena itu, Mahfud MD meminta agar shalat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
Ia juga mengajak tokoh agama agar memberikan imbauan ke masyarakat agar Salat Idulfitri dilakukan di rumah masing-masing.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
41 Kelurahan di Kota Bekasi yang Zona Hijau
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membolehkan pelaksaan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid yang berada di kelurahan zona hijau, hingga Jumat, (22/5/2020), sudah ada 41 kelurahan.
"Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia menjelaskan, penambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di satu wilayah.
"Penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi," jelasnya.
Meski begitu, warga yang berada di zona hijau hatus tetap disiplin. Sebab, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” terangnya.
Sajekti menegaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah.
Camat dan Lurah wajib, dalam surat perintah itu wajib memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamata)," tegasnya.
Baca: Masyarakat Berdesakan di Mal saat PSBB, Ketua Satgas COVID-19 IDI: Sinyal Kelonggaran PSBB Berbahaya
"Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu," lanjutnya.
Berikut adalah daftar kelurahan di 12 Kecamatan Kota Bekasi yang masuk zona hijau dan diperbolehkan untuk menggelar salat Idulfitri :
Kecamatan Bekasi Utara
1. Kel Teluk Pucung
2. Kel Harapan Jaya
3. Kel Marga Mulya
4. Kaliabang Tengah
Kecamatan Bekasi Barat
5. Kel Kota Baru
6. Kel Bintara
Kecamatan Bekasi Timur
7. Kel Duren Jaya
8. Kel Bekasi Jaya
9. Kel Aren Jaya
Kecamatan Bekasi Selatan
10. Kel Pekayon Jaya
11. Kel Kayuringin Jaya
12. Kel Jakasetia
13. Kel Jaka Mulya
14. Kel Marga Jaya
Kecamatan Mustika Jaya
15. Kel Cimuning
16. Kel Pedurenan
Kecamatan Medan Satria
17. Kel Medan Satria
18. Kel Kali Baru
19. Kel Harapan Mulya
Kecamatan Jati Sampurna
20. Kel Jati Karya
21. Kel Jati Rangga
22. Kel Jatiranggon
23. Kel Jati Sampurna
Kecamatan Rawa Lumbu
24. Kel Bojong Menteng
25. Kel Rawalumbu
26. Kel Sepanjang Jaya
Kecamatan Pondok Gede
27. Kel Jatimakmur
28. Kel Jaticempaka
29. Kel Jati Bening
30. Kel Jati Bening Baru
Kecamatan Bantar Gebang
31. Kel Ciketing Udik
32. Kel Cikiwul
33. Kel Sumur Batu
Kecamatan Jati Asih
34. Kel Jatimekar
35. Kel Jatirasa
36. Kel Jatisari
37. Kel Jatikramat
Kecamatan Pondok Melati
38. Kel Jati Warna
39. Kel Jati Rahayu
40. Kel Jati Murni
41. Kel Jati Melati
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Beda dengan Anies Baswedan yang Minta Warganya Tak Salat Id Berjamaah, Wali Kota Bekasi Izinkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.