Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2.000 Lebih Warga Gagal Mudik Menumpang Travel Gelap, Kena Razia Ditjen Hubdat dan Polda Metro Jaya

Mereka yang nekat melanggar larangan mudik dan menumpang travel gelap dihentikan petugas gabungan.

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Daryono
zoom-in 2.000 Lebih Warga Gagal Mudik Menumpang Travel Gelap, Kena Razia Ditjen Hubdat dan Polda Metro Jaya
Ditjen Hubdat Kemenhub
Petugas memberikan sosialisasi kepada warga yang nekat mudik 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus terkait imbauan masyarakat untuk di rumah saja saat perayaan hari raya lebaran 2020.

"Imbauan kepada masyarakat kita mengharapkan masyarakat sebaiknya di hari lebaran ini untuk memutus mata rantai covid-19 sebaiknya kita di rumah saja," kata Yusri kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Sebagai gantinya, Yusri mengusulkan warga yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk bersilaturahmi secara virtual dari rumah.

Baca: 29 Kelurahan Zona Hijau di Bekasi Boleh Melaksanakan Salat Id Berjamaah

"Mungkin bisa bersilaturahmi secara virtual saja, dengan saudara-saudara kita di daerah Jakarta sendiri maupun di luar kota, kan kita sekarang sudah 4.0 jadi bisa menggunakan virtual," ungkapnya.

Sementara masyarakat yang harus berkegiatan di luar rumah, warga diminta untuk mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ditetapkan pemerintah.

Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang saat tiba di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/5/2020). PT Angkasa Pura II mengeluarkan tujuh prosedur baru bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hal itu mengacu pada peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19).

BERITA TERKAIT

"Pergub nomor 47 hanya mengisyaratkan kepada masyarakat DKI Jakarta khususnya, sebaiknya warga Jakarta supaya untuk stay home atau diem di rmah saja. Tolong sabar sedikit, dengan situasi sekarang ini karena penyebaran covid sendiri semakin tinggi khususnya di Jakarta dan menjadi zona merah," ujarnya.

(Tribunneews.com/ Chrysnha, Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas