Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Alasannya Demi Reuni

Banyak permohon SIKM ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ribuan Pemohon Surat Izin Keluar Masuk Ditolak Pemprov DKI, Ada yang Alasannya Demi Reuni
HERUDIN/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menolak 3.493 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, jumlah itu berasal dari 5.247 permohonan yang diterima pihaknya hingga Minggu (24/5/2020) sore.

"Jadi, sebanyak 66,6 persen dari total permohonan SIKM kami tolak/tidak disetujui," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, banyak permohon yang ditolak lantaran tidak memenuhi ketentuan substansial, seperti maraknya permohonan keluar ibu kota atau mudik hanya untuk menghadiri reuni sekolah.

"Permohonan ini kami tolak karena kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya saat dikonfirmasi.

Selain itu, banyak juga pemohon yang ditolak lantaran memiliki KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Permohonan ini kami tolak karena warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitasi sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19," kata Benni.

BERITA REKOMENDASI

Benni pun mengimbau kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentian penting untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian ke luar kota.

SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Sebab, kegiatan tersebut bisa menjadi pemicu penyebaran penyakit Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona (SARS-CoV-2) ini.

"Kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti protokol pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan 820 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta hingga 24 Mei 2020 lalu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, terjadi lonjakan permohonan SIKM pada hari terakhir ramadan hingga lebaran.


"Total ada 1.772 permohonan SIKM yang kami terima hanya dalam waktu 24 jam," ucapnya, Senin (25/5/2020).

Sejak permohonan SIKM pertama kali dibuka pada 15 Mei 2020 hingga 24 Mei lalu sekira pukul 18.00 WIB, tercatat ada 5.247 permohonan SIKM.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas