Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Ring Penyekatan Pemeriksaan telah Disiapkan, Ini Pos-pos Pengecekan SIKM Sebelum Masuk Jakarta

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 3 ring untuk dilakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Ring Penyekatan Pemeriksaan telah Disiapkan, Ini Pos-pos Pengecekan SIKM Sebelum Masuk Jakarta
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada cek poin-cek poin untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.

Sambodo mengatakan setidaknya ada 2 sanksi yang diberikan jika ada pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.

Sanksi di atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Pertama akan diputarbalikkan menjauhi wilayah DKI Jakarta.

Sedangkan sanksi kedua jika pengendara tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.

"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.

Baca: PSBB Berpotensi Diperpanjang, Anies Baswedan Ungkap Tiga Faktor: Kita Mengulang Proses Kemarin

Cara mengurus SIKM

Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id
Ini Cara Urus SIKM Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi Covid-19 di corona.jakarta.go.id (https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta)
Berita Rekomendasi

Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.

Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas