3 Ring Penyekatan Pemeriksaan telah Disiapkan, Ini Pos-pos Pengecekan SIKM Sebelum Masuk Jakarta
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 3 ring untuk dilakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada 3 ring untuk dilakukan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta.
Sambodo menjelaskan di setiap ring terdapat pos-pos atau check point yang akan digunakan oleh petugas mengecek pengendara memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Jakarta atau tidak.
"Pemeriksaan kepatuhan terhadap adanya aturan SIKM ini dilakukan secara berlapis."
"Bisa saya katakan bahwa ada 3 ring untuk menyekat orang yang masuk Jakarta tanpa memiliki SIKM."
"Penyakatan ring terluar atau ring 3 dilakukan oleh Polda Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat."
"Setiap kendaraan yang akan ditanya apa memiliki SIKM atau tidak," ucapnya dikutip dari YouTube KompasTV, Selasa (26/5/2020).
Sambodo melanjutkan, sedangkan di ring 2 berdasarkan rapat yang dilakukan oleh berbagai intansi terkait, diputuskan ada 11 pos pemeriksaan.
Pos tersebut tersebar di sejumlah wilayah di sekitar Jakarta.
"Yaitu 4 di Bogor, 4 di Bekasi kabupaten, 3 di Tangerang kabupaten, total ada 11 titik."
"Di ring satu kami menggunakan 8 titik check point PSBB yang kemudian digunakan untuk pelaksanaan pemeriksaan SIKM ini," imbuh Sambodo.
Baca: Anies Baswedan Didesak Tolak Pembukaan Mal yang Berpotensi Jadi Klaster Baru Corona
Sambodo menambahkan pemeriksaan SIKM juga terdapat di gerbang tol.
"Dari Semarang, Kalikangkung, Pejagan, Brebes, sampai Karawang Barat sampai kilometer 47 sampai nanti di kilometer 29, Gerbang Tol Cikarang Utama itu ada pemeriksaan," lanjutnya.
Kemudian dari arah Banten pemeriksaan SIKM terdapat di daerah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Di jalan alterinya mulai Kedungwaringin masuk Bekasi Kabupaten, kemudian di Ciawi, di Cianjur, Cigombong."
"Termasuk Jalan Raya Serang untuk dari arah Banten juga ada cek poin-cek poin untuk pemeriksaan kepatuhan SIKM ini," urai Sambodo.
Sambodo mengatakan setidaknya ada 2 sanksi yang diberikan jika ada pengendara tidak dapat menunjukkan SIKM.
Sanksi di atas sesuai Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Pertama akan diputarbalikkan menjauhi wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan sanksi kedua jika pengendara tidak mau, maka diwajibkan melakukan isolasi selama 14 hari.
"Di tempat yang telah ditetapkan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.
Baca: PSBB Berpotensi Diperpanjang, Anies Baswedan Ungkap Tiga Faktor: Kita Mengulang Proses Kemarin
Cara mengurus SIKM
Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.
Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo).
3. Persiapkan berkas persyaratan.
4. Isi formulir permohonan.
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.
6. Cetak dokumen.
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
5. Pas foto berwarna.
6. Pindaian KTP.
Baca: Anies Tegaskan PSBB DKI Jakarta Masih Berlaku dan Tak Ada Pelonggaran: Kita Berada di Fase Penentuan
Domisili Non-Jabodetabek
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
7. Pas foto berwarna.
8. Pindaian KTP.
Baca: Ini Isi Pergub Anies yang Larang Warga DKI Jakarta Tinggalkan Ibu Kota
Kelompok Izin Keluar-Masuk Jakarta
1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
a. Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang.
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
a. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali.
b. Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang.
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan Izin Masuk-Keluar DKI Jakarta.
Keterangan:
- Pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber-KTP Jakarta maupun tidak ber-KTP Jakarta.
- Wilayah Bodetabek terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca: Polri Telusuri Temuan Surat Keterangan Bebas Corona di Platform e-Commerce
Sektor Usaha yang Diizinkan Bepergian/Beroperasi Selama Masa PSBB
1. Kesehatan.
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika.
5. Keuangan.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri Strategis.
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari.
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 25 Mei: 22.750 Positif, 5.642 Sembuh, 1.391 Meninggal
Apa itu Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)?
SIKM merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi Covid-19).
Mereka yang harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi darurat, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu).
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.