Anies Minta untuk Sementara Waktu Jangan ke Jakarta Dulu
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Vendy Yhulia Susanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat yang sedang berada di luar Jabodetabek atar tidak melakukan perjalanan menuju Jakarta sementara waktu.
Himbauan itu disampaikan kepada para pemudik tahun 2020 ini yang akan kembali melakukan aktifitas ke Jakarta.
Imbauan itu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memutus rantai Covid-19 di Jakarta.
Apalagi, Pemprov sudah memperpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai pada 4 Juni 2020 merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Anies menyampaikan, beleid itu dirilis sebagai antisipasi supaya tidak terjadi kluster baru penyebaran Covid-19 di Ibukota.
Baca: Jokowi Turunkan TNI dan Polri untuk Disiplinkan PSBB ke Warga di 25 Kabupaten/Kota Ini
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
Baca: Nama Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Top Indonesia
"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan lewat," kata Anies di Graha BNPB, Senin (25/5/2020).
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri akan bersama-sama melaksanakan ketentuan tersebut.
Baca: Hikmah Pandemi Corona di Mata Natasha Rizky: Bisa 24 Jam Full Jalani Peran Istri dan Juga Ibu
Semua perbatasan masuk di Jabodetabek akan ada pemeriksaan terkait izin. "Kita akan melaksanakan aturan secara tegas," ujar Anies.
Melalui aturan itu pula, Anies bilang, jika penularan covid-19 dan angka kasus baru covid-19 menurun dalam masa PSBB saat ini, maka wilayah Ibukota bisa memasuki masa transisi.
Namun jika angka penularan dan kasus baru meningkat, maka DKI Jakarta belum bisa memasuki masa transisi tersebut.
"Sekarang kita memasuki ke fase amat menentukan. Bila penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, maka sesudah tanggal 4 Juni kita bisa mulai transisi normal baru," tandasnya.
Sebab itu, Anies mengimbau agar semua masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku. Serta membiasakan gaya hidup sehat.
Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto juga mengimbau kepada masyarakat yang ada di daerah agar tidak kembali ke Jakarta untuk mencari nafkah, dalam situasi pandemi Covid-19.
Kendati situasi itu tidak mudah, namun harus dipahami bahwa kembali ke Ibu Kota yang sekarang ini menjadi episentrum Covid-19 justru dapat menjadikan permasalahan semakin besar.
Yurianto juga menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Masa pemberlakuan PSBB DKI Jakarta telah diperpanjang hingga tanggal 4 Juni 2020 mendatang.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas masyarakat keluar dan masuk wilayah Jakarta pada masa pandemi dilarang dengan pengecualian.
Siapapun yang melaksanakan perjalanan keluar-masuk DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui situs corona.jakarta.go.id.
"Prinsipnya adalah, bahwa memang ada pengecualian untuk aktivitas pekerjaan yang dilakukan, baik oleh warga DKI yang harus melaksanakan pekerjaan di luar Jabodetabek, atau orang yang berada di luar Jabotabek yang harus ada pekerjaan di DKI,” kata Yuriato.
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Anies Baswedan: Untuk sementara waktu jangan ke Jakarta