Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Keluar Masuk Jakarta Domisili Non-Jabodetabek
Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email sikm@jakarta.go.id.
Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Baca: Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta
Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.