Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Keluar Masuk Jakarta Domisili Non-Jabodetabek

Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Suut Amdani
zoom-in Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id Keluar Masuk Jakarta Domisili Non-Jabodetabek
https://jakevo.jakarta.go.id/
Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email sikm@jakarta.go.id.

Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.

Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Baca: Cara Mengurus SIKM Melalui Email sikm@jakarta.go.id, Wajib Dimiliki untuk Izin Keluar Masuk Jakarta

 

Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

Berita Rekomendasi

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas