3.869 Pelanggar PSBB di Jakarta Kena Hukuman Sapu Jalan Hingga Bersihkan Toilet
Rinciannya, sebanyak 3.748 tempat usaha ditindak, kemudian 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.986 pelanggar perorangan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga kini, Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Diketahui, PSBB yang berlaku saat ini atau tahap III akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.
Baca: Bareskrim Polri Resmi Tahan Ruslan Buton
Dalam pelaksanaan itu, disebutkan sudah puluhan ribu warga yang melanggar.
Melansir TribunJakarta.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan puluhan ribu pelanggar tersebut terjaring mulai PSBB tahap II yang dimulai pada 24 April lalu hingga saat ini.
Rinciannya, sebanyak 3.748 tempat usaha ditindak, kemudian 17 pabrik, 32 kantor, dan 10.986 pelanggar perorangan.
"Jadi, totalnya ada 14.783 pelanggaran yang kami tindak," ucapnya, Sabtu (30/5/2020).
Dari jumlah tersebut, Satpol PP melakukan penyegelan terhadap 453 tempat usaha, kantor, dan pabrik.
Kemudian, sebanyak 9.323 pelanggar diberi teguran tertulis dan 1.138 lainnya dikenakan sanksi denda.
Selain itu, ada juga 3.869 pelanggar peroraan yang diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi oranye.
Arifin menjelaskan, ribuan orang itu diberi sanksi menyapu jalan dan ada juga yang diminta membersihkan toilet umum lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta berkerumun lebih dari lima orang.
Baca: Terima 2.000 Pengaduan, Wamendes: Perampas BLT Dana Desa Harus Ditindak
"Mereka berkerumun, kumpul-kumpul melebihi dari ketentuan jadi kami beri sanksi sosial," kata Arifin.
"Ada juga yang tidak menggunakan masker kemudian kami beri sanksi kerja sosial," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Anak Buah Anies Baswedan Hukum 3.869 Pelanggar PSBB DKI Jakarta, Bersihkan Jalanan Hingga Toilet