Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabupaten Tangerang Hingga Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran

Melansir TribunJakarta.com, tiga wilayah Tangerang telah resmi memperpanjang masa PSBB

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kabupaten Tangerang Hingga Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan parkir di antara tanda pembatas jaga jarak di rest area Palm Square Km 13,5 Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Jumat (29/5/2020). Penerapan parkir dengan sistem physical distancing tersebut guna mencegah penyebaran Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia memaksa sejumlah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Demi menekan penyebaran virus corona, beberapa daerah ada yang memperpanjang PSBB.

Baca: Sahkan UU Minerba, Mantan Komisioner KPK Sebut Jokowi dan DPR Tidak Memihak Rakyat

Misalnya di Provinsi Banten.

Melansir TribunJakarta.com, tiga wilayah Tangerang telah resmi memperpanjang masa PSBB.

Ketiganya yakni Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

Namun kali ini, ada toleransi pada aktifitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020.

Berita Rekomendasi

Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan Covid-19 di tiga wilayah tersebut

Untuk kelonggaran aktivitas ibadah di rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020.

Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan

huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur

dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.

Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.

"Iya, diperpanjang. Meningat daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, juga diperpanjang," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (1/6/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas