Kabupaten Tangerang Hingga Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran
Melansir TribunJakarta.com, tiga wilayah Tangerang telah resmi memperpanjang masa PSBB
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia memaksa sejumlah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Demi menekan penyebaran virus corona, beberapa daerah ada yang memperpanjang PSBB.
Baca: Sahkan UU Minerba, Mantan Komisioner KPK Sebut Jokowi dan DPR Tidak Memihak Rakyat
Misalnya di Provinsi Banten.
Melansir TribunJakarta.com, tiga wilayah Tangerang telah resmi memperpanjang masa PSBB.
Ketiganya yakni Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
Namun kali ini, ada toleransi pada aktifitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020.
Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan Covid-19 di tiga wilayah tersebut
Untuk kelonggaran aktivitas ibadah di rumah ibadah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020.
Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan
huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur
dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.
Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.
"Iya, diperpanjang. Meningat daerah tetangga seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, juga diperpanjang," tutur Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (1/6/2020).