Jelang Penerapan New Normal, KCI Larang Orang Tua Bawa Balita Naik KRL
masyarakat yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan, serta tergolong lanjut usia hanya boleh naik di luar jam sibuk
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT KCI mulai bersiap hadapi kebijakan new normal.
Terbaru, KCI melarang anak-anak di bawah usia lima tahun untuk naik KRL.
Sedangkan, masyarakat yang menggunakan KRL untuk berdagang di lokasi tujuan, serta tergolong lanjut usia hanya boleh naik di luar jam sibuk, atau pada pukul 10.00 - 14.00 WIB.
Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba menuturkan, kebijakan ini diatur untuk meminimalisir risiko penularan virus Covid-19 terhadap para kelompok rentan.
"Aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19, yaitu lanjut usia atau mereka yang telah berumur 60 tahun atau lebih. Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIB," jelas Anne saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Sementara bagi masyarakat yang membawa barang dagangan, hanya bisa menggunakan kereta pada jam keberangkatan pertama saat pagi hari, atau di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00-14.00 WIB.
Hal ini diatur lantaran barang dagangan yang dibawa pengguna mempersulit penerapan jaga jarak di dalam kereta.
Larangan bagi balita menggunakan KRL karena didasari pada tak adanya kepentingan mendesak bagi orang tua membawa anaknya keluar dari rumah.
Tapi jika dalam kondisi tertentu terdapat masyarakat yang punya urgensi untuk perawatan medis di rumah sakit, maka yang bersangkutan bisa menjelaskan keperluannya kepada petugas stasiun.
"Selain mengikuti sejumlah kebijakan baru, pengguna KRL kami ajak untuk memanfaatkan semaksimal mungkin fasilitas transaksi tiket non tunai dengan menggunakan Kartu Multi Trip (KMT) dan kartu uang elektronik bank," ucap dia.