Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan

Penulis: Toni Bramantoro
zoom-in PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu
Humas PWI Pusat
Pengurus PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar memproses secara hukum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PWI Pusat mendorong Dewan Pers agar memproses secara hukum serta memidanakan pelaku pemalsuan sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) beberapa waktu lalu yang mencatut nama Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, serta mantan Ketua Dewan Pers, Stenly Adi Prasetyo.

"Dewan Pers sebagai lembaga yang sah secara hukum mengeluarkan sertifikat UKW bagi wartawan diharapkan memproses secara hukum perbuatan ini," ungkap  Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari didampingi Sekjen Mirza Zulhadi, usai rapat pleno Pengurus PWI Pusat, di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lt 4, Jalan Kebonsirih, Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2020).

Dalam sertifikat itu, jelas Atal, sangat jelas terlihat palsunya, seperti tertera yang bertanda tangan Ketua Dewan Pers, Adi Prasetyo, padahal sejak 21 Mei 2019 Ketua Dewan Persnya sudah Pak Prof. M. Nuh.

"Jadi bukan Pak Adi Prasetyo lagi. Kami juga tidak pernah menandatangani sertifikat yang dimaksud," kata Atal S Depari.

Atal juga menjelaskan, hingga saat ini, baik PWI Pusat dan PWI Daerah, belum dan tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan secara virtual.

Pasalnya, materi uji UKW ini belum memungkinkan untuk dilakukan secara virtual atau online.

"Jadi kami himbau juga kepada seluruh wartawan serta lembaga-lembaga mitra PWI, baik pusat dan daerah, jika mendapatkan adanya Informasi terkait Uji Kompetensi Wartawan secara virtual, yang mengatasnamakan PWI, sebaiknya dikonfirmasi dulu ke Pengurus PWI Pusat atau PWI Daerah. Atau bisa juga di konfirmasi kepada lembaga penguji lainnya," papar Atal.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengaku mendukung langkah PWI Pusat yang disebut dalam kasus sertifikat UKW Palsu.

"Kami juga sudah mempelajari sertifikat UKW palsu tersebut, bahkan pihaknya juga sudah mengklarifikasi ke mantan Ketua Dewan Pers Adi Prasetyo dan Pak Adi tidak pernah menanda tangani sertifikat UKW palsu tersebut. Dewan Pers juga sudah megeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers M.Nuh, dengan nomor 02/SE-DP/V/2020, tentang Uji Kompetensi Wartawan Online itu adalah kegiatan ilegal. Hingga saat ini belum ada payung hukum tentang UKW Online," papar Agung.

Dewan Pers juga menegaskan sesuai kesepakatan DP dengan konstituennya yang telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang standar kompetensi wartawan bahwa UKW dilakukan secara langsung tatap muka dengan penguji dan wartawan sebagai peserta uji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas