Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Wacana Pembukaan Tempat Hiburan Malam: Wajib Pakai Masker dan Tiadakan Lantai Dansa

Meski telah siapkan protokol kesehatan, namun DKI tetap masih mengkaji pembukaan tempat hiburan malam

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Wacana Pembukaan Tempat Hiburan Malam: Wajib Pakai Masker dan Tiadakan Lantai Dansa
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 sedang disiapkan Pemprov DKI untuk tempat hiburan malam.

Dinas Parekraf DKI Jakarta menggandeng menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.

Baca: Novel Baswedan Tangkap Nurhadi, BW: Matanya Dirampok Penjahat, Integritasnya Tetap Memukau

“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/5/2020).

Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.

Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek

“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha.

"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.

Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.

“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.

Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.

Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.

Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas