Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).
"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.
Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.
Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.
Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.
Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.
"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."
"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.
Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.
Baca: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Mulai Besok Rumah Ibadah Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin
Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.
"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."
"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.
Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Prinsip umum masa transisi:
1. Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.
2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat atau bugar.
3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas.
3. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
4. Jaga jarak aman 1 meter antar orang.
5. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
6. Menerapkan etika batuk bersin.
7. Untuk kegiatanh-kegiatan tertentu warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Protokol di rumah:
1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada keluarga yang sakit.
Protokol pergerakan penduduk:
1. Utamakan jalan kaki dan sepeda.
2. Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
3. Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 mter antar orang.
4. Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang dengan Masa Transisi, Anies: Grafik Penambahan Kasus Corona Melandai
Protokol pendidikan:
- Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Protokol Aktivitas sosial dan ekonimi:
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.