Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Hal itu disampaikan Anies dalam siaran langsung konferensi pers di kanal Pemprov DKI Jakarta, Kamis (6/6/2020).

"Kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di Jakarta diperpenjang," ungkap Anies.

Selain itu, Anies juga memutuskan bulan Juni sebagai masa transisi menuju kondisi Jakarta yang aman, sehat dan produktif.

Menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Meski secara umum wilayah di DKI Jakarta sudah hijau dan kuning, namun, ada beberapa wilayah yang masih merah.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

Berita Rekomendasi

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas."

"Periode ini juga menjadi periode edukasi, pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman, produktif sesuai protokol Covid-19," ungkap Anies.

Anies menjelaskan, fase pertama masa transisi dimulai dengan melakukan pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.

"Bila berhasil dengan baik, tidak ada lonjakan kasus, maka bisa masuk ke fase kedua, yakni kelonggaran yang lebih luas," terangnya.

Baca: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Mulai Besok Rumah Ibadah Diperbolehkan Lakukan Ibadah Rutin

Anies menambahkan, dalam masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan akan tetap berlaku dan tetap ditegakkan.

"Mulai dari kegiatan usaha sampai kegiatan kemasyarakatan tidak ada pengecualian."

"Pelanggaran kewajiban dari masyarakat untuk menggunakan masker akan ditegakkkan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas