Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Dok. BNPB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (25/5/2020) 

Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.

Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan

Prinsip umum masa transisi:

1. Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.

2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat atau bugar.

3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas.

3. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

4. Jaga jarak aman 1 meter antar orang.

Berita Rekomendasi

5. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

6. Menerapkan etika batuk bersin.

7. Untuk kegiatanh-kegiatan tertentu warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan

Protokol di rumah:

1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).

2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.

3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada keluarga yang sakit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas