Anies Baswedan Tetapkan Bulan Juni sebagai Masa Transisi, Berikut Protokol yang Harus Diperhatikan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
Anies menegaskan, jika dalam masa transisi ini terjadi lonjakan kasus maka pihaknya akan kembali menghentikan kegiatan sosial ekonomi.
Baca: BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang PSBB dengan Masa Transisi hingga Waktu yang Tak Ditentukan
Prinsip umum masa transisi:
1. Hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan di luar rumah.
2. Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat atau bugar.
3. Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen kapasitas.
3. Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.
4. Jaga jarak aman 1 meter antar orang.
5. Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
6. Menerapkan etika batuk bersin.
7. Untuk kegiatanh-kegiatan tertentu warga lanjut usia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.
Baca: Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
Protokol di rumah:
1. Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
2. Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
3. Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau ada keluarga yang sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.